ANALISIS PINJAMAN ONLINE OLEH FINTECH DALAM KAJIAN HUKUM PERDATA
Abstract
Financial Technology (Fintech) merupakan sebuah layanan keuangan dengan menggunakan basis teknologi yang semakin memudahkan transaksi yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Kredit keuangan elektronik melalui perusahaan Fintech yang Peer 2 Peer (P2P) Lending telah menjadi salah satu altenatif peminjaman dana dengan cepat. Akan tetapi, perkembangan tersebut harus diiringi dengan instrument hukum yang baik agar terhindar dari resiko yang ada. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil dari penelitian ini adalah perbuatan hukum yang timbul antara debitur dengan kreditur dalam proses pinjaman secara online harus berdasarkan perjanjian. Perjanjian kredit antara para pihak tersebut wajib mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga sebuah perjanjian timbul dari adanya kesepakatan (konsensualisme) yang di dahului dengan adanya persamaan kehendak. Kemudian dalam pelaksanaannya harus berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi. Adapun resiko dalam pinjaman online adalah bunga tinggi, membayar biaya layanan 3% sampai 5%, jangka waktu pelunasan pendek maksimal 12 bulan, limit kredit yang rendah, dan bocornya data handphone mengajukan pinjaman online.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan perundang-undangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Buku
Ahmad M. Ramli, 2004, Cyber Law Dan Haki Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, 2009, Sinar Grafika, Jakarta.
Retno Sari Dewi, Analisis Pinjaman Online, 2019, Universitas Tulungagung, Tulungagung.
Salim.H.S., Hukum Kontrak, 2005, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jurnal
Muh. Rizal, dkk. (2018). Fintech As One Of The Financing Solutions For Smes. Jurnal AdBispreneur : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan. Vol. 3(2), 89-100 doi : https://doi.org/10.24198/adbispreneur.v3i2.17836
Marginingsih, R. (2019). Analisis SWOT Technology Financial (FinTech) Terhadap Industri Perbankan. Cakrawala, 19(1), 55–60. Retrieved from doi: https://doi.org/10.31294/jc.v19i1
R.M. Panggabean. (2010). Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku. Jurnal Hukum, 17(4), 651-667.
Website
Pikiran Rakyat. 6 Deretan Kasus Pinjaman Online, Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya pada https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/2019/04/26/6-deretan-kasus-pinjaman-online-jangan-sampai-jadi-korban-selanjutnya, diakses pada tanggal 30 Agustus 2019.
DOI: https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.10501
Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum is indexed by
________________________________________________________
Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
ISSN Print: 2355-9640 ISSN Online: 2580-5738
Jln. H. M. Yasin Limpo No. 36 Romangpolong, Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Email: jurnal.jurisprudentie@uin-alauddin.ac.id