WATAK DASAR HUKUM ISLAM

Authors

  • Hadi Mapuna

DOI:

https://doi.org/10.24252/al-qadau.v1i1.629

Abstract

Pemahaman seseorang terhadap hukum Islam, apalagi seorang orientalis, tentu tidak terlepas dari latar belakang dan pemahamannya terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum  Islam itu sendiri. Joseph Schacht, misalnya, mengintrodusir pemahamannya mengenai sejarah dan                                                     garis-garis besar sistem hukum Islam melalui bukunya yang sangat terkenal An Introduction to Islamic Law (Pengantar Hukum Islam). Sementara itu ia sendiri tidak mengakui hadis sebagai salah satu sumber hukum Islam.

Tulisan ini merupakan respon atau tanggapan penulis terhadap salah satu bagian dari tulisan Joseph Schacht dalam  buku, yakni bagian kedua pembahasan nomor 26. Bagian ini  diberi judul "The Nature of Islamic Law".

Published

2014-06-25

How to Cite

Mapuna, H. (2014). WATAK DASAR HUKUM ISLAM. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 1(1). https://doi.org/10.24252/al-qadau.v1i1.629

Issue

Section

Artikel