TANTANGAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI CRYPTOCURRENCY DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Musfiratul Ilmi Universitas Tadulako
  • Putri Mei Lestari Lubis Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v7i1.57409

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang melalui cryptocurrency. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penggunaan uang virtual, terutama cryptocurrency, menghadirkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum. Karakteristik cryptocurrency seperti transaksi cepat, biaya rendah, dan pseudonimitas memungkinkan pelaku kejahatan menyembunyikan identitas dan melancarkan transaksi ilegal yang sulit dilacak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute aprroach) dan pendekatan konseptual (conceptual aprroach). Pembahasan mencakup prinsip pembuktian dan karakteristik cryptocurrency yang menyulitkan pelacakan yang dijawab melalui terobosan pemerintah dengan adanya prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD)/Enhanced Due Diligence (EDD) yang diatur oleh Bappebti untuk mitigasi risiko.

Kata Kunci: Cryptocurrency; Pseudonimitas; TPPU.

 

Abstract
This research aims to analyze the challenges in proving money laundering offenses through cryptocurrency. Although Indonesia has a comprehensive legal framework in Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, the use of virtual currency, especially cryptocurrency, presents new challenges for law enforcement officials. Cryptocurrency characteristics like fast transactions, low costs, and pseudonymity allow perpetrators to conceal their identities and carry out illegal transactions that are difficult to trace. This study uses a normative legal research method with a statute approach and a conceptual approach. The discussion covers the principles of proof and the characteristics of cryptocurrency that complicate tracing, addressed by government breakthroughs with the Know Your Customer (KYC) and Customer Due Diligence (CDD)/Enhanced Due Diligence (EDD) principles regulated by Bappebti for risk mitigation.

Keywords: Cryptocurrency; Pseudonymity; Money Laundering

Downloads

Published

2025-06-27

Issue

Section

Volume 7 Nomor 1 Juni 2025