KONSEP VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DENGAN PENDEKATAN PENAL DAN NON PENAL

Authors

  • Mochammad Aditya Permana Universitas Bung Karno, Jakarta
  • Dewi Iryani Universitas Bung Karno, Jakarta
  • Hartana Universitas Bung Karno, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v7i1.57622

Abstract

Penelitian ini berfokus pada upaya harmonisasi antara kebijakan penal dan non-penal dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia. Mengingat terorisme dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, diperlukan strategi yang menyeluruh dan terpadu, mencakup tindakan represif serta preventif secara simultan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang dilaksanakan melalui studi literatur dan analisis terhadap ketentuan hukum yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pendekatan penal dengan pemberlakuan sanksi pidana yang tegas berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 memberikan efek jera (deterrent effect), namun tidak sepenuhnya efektif dalam menangani akar persoalan terorisme. Di sisi lain, strategi non-penal seperti pelaksanaan program deradikalisasi, rehabilitasi sosial, serta penguatan ketahanan masyarakat terbukti memiliki peran penting dalam mencegah munculnya kembali paham radikal. Sinergi antara kedua pendekatan tersebut membentuk model sistem double track yang mampu memaksimalkan respons terhadap ancaman terorisme. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan koordinasi lintas lembaga dalam pelaksanaan kebijakan penal dan non-penal, pengembangan program deradikalisasi yang berkelanjutan, serta perlunya penyusunan ulang jenis sanksi pidana, termasuk pengenaan pidana denda terhadap pelaku dengan motif ekonomi. Integrasi menyeluruh dari pendekatan represif dan preventif ini diharapkan mampu menciptakan sistem penanggulangan terorisme yang lebih efektif, berkelanjutan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia

Downloads

Published

2025-06-18

Issue

Section

Volume 7 Nomor 1 Juni 2025