TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN SISTEM AKAD RAHN PADA GADAI SAWAH (MAPPASANRA) DI DESA TOMPO BULU, KECAMATAN BALOCCI, KABUPATEN PANGKEP

Authors

  • Muhammad Yaasiin Raya Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Zulfahri Ramadhan mahasiswa
  • Muh. Taufik Amin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v1i1%20Juni.57675

Abstract

Abstrak

Pokok permasalahan pada penelitian ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Sistem akad Rahn Pada Gadai Sawah (Mappasanra) Di Desa Tompo Bulu, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep. Adapun sub masalah dalam penelitian ini adalah: 1.) Bagaimana praktik pelaksanaan gadai sawah (Mappasanra) oleh petani di Desa Tompo Bulu, Kec. Balocci, Kab. Pangkep? Dan 2.) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan sistem akad rahn pada gadai sawah? Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan budaya dan pendekatan sosiologis. Sumber data yang digunakan yaitu berupa dokumen-dokumen resmi, buku-buku, jurnal, al-Qur’an, hadist, dan kitab-kitab fiqh yang berhubungan dengan objek penelitian. Selanjutnya pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu Reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Gadai (rahn) hukumnya dibolehkan berdasarkan Al-Quran, Sunah dan Ijma. Para ulama telah sepakat bahwa gadai itu boleh. Perjanjian gadai sawah di Desa Tompo Bulu ini. berlangsung sekitar 2 sampai 5 tahun. Apabila waktu pelunasan utang sudah jatuh tempo, namun pihak penggadai belum memiliki uang maka akan diberi perpanjangan waktu, bahkan ada perjanjian tanpa batas waktu.

Kata Kunci: Tinjauan Hukum Islam, Gadai, Sawah

 

Abstract

The main problem in this research discusses the Review of Islamic Law on the Implementation of the Rahn Contract System in Pawning Rice Fields (mappasanra) in Tompo Bulu Village, Balocci District, Pangkep Regency. The sub-problems in this research are: 1.) What is the practice of pawning rice fields (mappasanra) by farmers in Tompo Bulu Village, Kec. Balocci, Kab. Pangkep? And 2.) How does Islamic law review the implementation of the rahn contract system in pawning rice fields? This research is a type of qualitative descriptive research, using a cultural approach and a sociological approach. The data sources used are official documents, books, journals, the Koran, hadith and fiqh books related to the research object. Next, data collection is done through observation, interviews and documentation. The data analysis techniques used are data reduction, presentation and drawing conclusions. The results of the research reveal that Pawning (rahn) is legally permissible based on the Al-Quran, Sunnah and Ijma. The scholars have agreed that pawning is permissible. Agreement to pawn rice fields in Tompo Bulu Village. lasts around 2 to 5 years. If the debt repayment time is due, but the pawnbroker does not yet have the money, they will be given an extension of time, and there are even agreements without a time limit.

Keywords: Review of Islamic Law, Pawn, Ricefield

Downloads

Published

2025-06-08

Issue

Section

Volume 7 Nomor 1 Juni 2025