KONTROVERSI BUNGA BANK DALAM ISLAM: TELAAH KOMPARATIF YUSUF AL-QARDHAWI DAN MUHAMMAD SAYYID AL-THANTAWI

Authors

  • Raguwan Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
  • Muhammad Syarif Hasyim Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
  • Muhammad Syarif Hidayatullah Universitas Islam Negeri Datokarama Palu

DOI:

https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v7i1.58038

Abstract

Abstrak

Perbankan konvensional di Indonesia masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam transaksi keuangan, meskipun terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status hukum bunga bank. Yusuf Al-Qardhawi secara tegas mengharamkan bunga bank karena dianggap sebagai riba, sementara Muhammad Sayyid Al-Thantawi memperbolehkannya dalam kondisi yang adil dan transparan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pandangan kedua ulama serta mengkaji relevansinya terhadap praktik perbankan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif terhadap kitab-kitab karya kedua ulama serta regulasi perbankan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bunga dalam perbankan konvensional lebih sejalan dengan pandangan Muhammad Sayyid Al-Thantawi, karena diterapkan secara terbuka dan sesuai kesepakatan. Namun, sistem ini tetap bertentangan dengan prinsip yang dipegang oleh Yusuf Al-Qardhawi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi keuangan syariah agar masyarakat memahami perbedaan antara sistem perbankan konvensional dan syariah serta dapat memilih layanan keuangan sesuai dengan keyakinannya. Selain itu, masyarakat diharapkan bersikap adil dalam menghadapi perbedaan pendapat ulama dengan tetap berpegang pada prinsip hukum Islam.

Kata Kunci: Bunga Bank, Muhammad Sayyid Al-Thantawi, Perbankan Konvensional, Riba, Yusuf Al-Qardhawi.

Abstract

Conventional banking in Indonesia remains the primary choice for financial transactions, despite differing views among Islamic scholars regarding the legal status of bank interest. Yusuf Al-Qardhawi firmly prohibits bank interest, considering it a form of riba, while Muhammad Sayyid Al-Thantawi permits it under fair and transparent conditions. This study aims to analyze the differing perspectives of these two scholars and assess their relevance to Indonesia’s banking practices. The research employs a normative legal approach with a comparative analysis of the scholars' works and Indonesia's banking regulations. The findings indicate that the interest system in conventional banking aligns more closely with Muhammad Sayyid Al-Thantawi’s perspective, as it is implemented transparently and based on mutual agreement. However, it remains inconsistent with Yusuf Al-Qardhawi’s principles. Therefore, increasing financial literacy in Islamic banking is essential to help the public understand the differences between conventional and Islamic banking systems and make informed financial decisions. Additionally, society is encouraged to approach scholarly differences with fairness and objectivity while adhering to Islamic legal principles.

Keywords: Bank Interest, Conventional Banking, Muhammad Sayyid Al-Thantawi, Riba, Yusuf Al-Qardhawi.

Downloads

Published

2025-06-27

Issue

Section

Volume 7 Nomor 1 Juni 2025