PENERAPAN BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Muhammad Chaerul Risal Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5401

Abstract

Abstract

Verification burden in case of ordinary doing an injustice represent public procecutor duty. However, verification burden in natural corruption doing an injustice of change of new paradigm by applying inversion of verification burden. Through inversed verification of defendant should be able to prove that owned estae is it obtained by valid, but if defendant cannot prove that owned estae is it obtained by valid hence he earn to be considered to be perpetrator of corruption doing an injustice.

Keyword : Urgency, Inversed Burden Verification, Doing An Injustice Corruption

 

Abstrak

Beban pembuktian dalam perkara tindak pidana biasa merupakan tugas jaksa penuntut umum. Akan tetapi, beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi mengalami perubahan paradigma baru dengan menerapkan pembalikan beban pembuktian. Melalui pembuktian terbalik terdakwa harus bisa membuktikan bahwa harta yang dimilikinya diperoleh dengan cara yang sah, namun jika terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta yang dimilikinya diperoleh dengan cara yang sah  maka ia dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Kata Kunci : Urgensi, Beban Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Korupsi

References

Adami Chazawi. 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni
Evi Hartanti. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika

Downloads

Published

2018-06-08

How to Cite

Risal, M. C. (2018). PENERAPAN BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1), 74–86. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5401

Issue

Section

Volume 5 Nomor 1 Juni 2018