Tinjauan Yuridis terhadap Proses Eksekusi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia

Penulis

  • Hasan Universitas Sulawesi Barat
  • Kattya Nusantari Putri Universitas Sulawesi Barat
  • Rezki Amalia Universitas Sulawesi Barat
  • Sulaeman Universitas Sulawesi Barat

DOI:

https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v12i2.64250

Kata Kunci:

Kata kunci: eksekusi, sengketa tanah, tinjauan yuridis, kepastian hukum

Abstrak

Abstrak

Eksekusi merupakan tahapan penting dalam penegakan hukum perdata, khususnya dalam penyelesaian sengketa tanah. Tanpa adanya eksekusi, putusan pengadilan hanya bernilai sebagai deklarasi hukum semata tanpa kekuatan mengikat secara nyata. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis terhadap proses eksekusi dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia, termasuk hambatan-hambatan yang sering timbul di lapangan seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia termasuk proses eksekusi yang terjadi diwilayah kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi sengketa tanah seringkali terhambat oleh faktor non-yuridis seperti perlawanan pihak ketiga, konflik sosial, dan intervensi politik. Dari perspektif hukum, ketentuan dalam HIR, RBg, dan UUPA 1960, menjadi dasar normatif eksekusi. Kesimpulannya, proses eksekusi membutuhkan penguatan regulasi dan sinergi antara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum.

Referensi

Gustav Radbruch, Legal Philosophy, Oxford University Press, 2006.

Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kompas, 2008.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya Jakarta: Djambatan. 2005.

Sudikno Merto Kusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta;Liberty,2011

M. Yahya Harahap, 2005. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata Jakarta: Sinar Grafika

Isnaini/Angraini A. lubis” Hukum Agraria Kajian Komprehensif. 2022. PUSTAKA PRIMA. Jakarta

Nandang Sunandar, Eksekusi Putusan Perdata (Proses Eksekusi dalam Tataran Teori dan Praktik, Nuansa Cendekia. Bandung 2020

Djanat Samosir, HUKUM ACARA PERDATA Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata (Bandung, Nuansa Aulia, 2011),

Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek Peradilan di Indonesia, cet.2. ed.revisi, (Jakarta,: Djambataan),

Syafrial Siddik, Reformasi Mahkamah Agung dalam Eksekusi Perkara Perdata , 2002.

Subekti, Hukum Acara Perdata, (Bandung: Bina Cipta), 1989,

Retno Wulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit, (BPHN: Jakarta, Depkeh),

Journal

Henri Jayadi. Thomson SItumeang. Dkk,Penyelesaian sengketa Tanah berdasarkan kaidah hukum Positif dan Dokrin Hukum Tentang Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Jurnal Comunita Servizio. Volume 5 Nomor 1 Tahun 2023. DOI:10.33541/cs.v5i1.4287

Keysya Nashwa Aulia, Dkk, Kepastian Hukum Dan Keadilan Hukum Dalam Pandangan Ilmu Komunikasi Jurnal sains Student Recearch Volume 2 Nomor 1 Februari 2024 DOI: https://doi.org/10.61722/jssr.v2i1.1006

Aristeus, S. (2020). Eksekusi Ideal Perkara Perdata Berdasarkan Asas Keadilan Korelasinya Dalam Upaya Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), 379-DOI:10.30641/dejure.2020.V20.379-390

Hartati, R., & Syafrida, S. (2021). Hambatan Dalam Eksekusi Perkara Perdata. ADIL: Jurnal Hukum, Volume 12 Nomor 1.Hlm. 3 https://doi.org/10.33476/ajl.v12i1.1919

Geofanny M.C. Runtu. Deasy Soekromo. Victor D. D. Kasenda. Prosedur Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata. Jurnal Lex Administratum. Fakultas Hukum UNSTRAT. Volume 12 Nomor 4 Mei 2024 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/issue/view/3775.

Ade Rahayu. dan Abdul latif. Analisis Yuridis Terhadap Gugatan Masyarakat Atas Tanah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Yang Telah Memiliki Sertifikat. Pepatuzdu: Media Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan. Vol 18, No. 2, November 2022. DOI : 10.35329/fkip.v18i2.3721.

Wibisono Oedoyo, Analisis Putusan Hakim Dalam Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Di Indonesia,Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jurnal Kertha Semaya Vol. 10 No. 7 Tahun 2022, Hlm. 1641 DOI:10.24843/KS.2022.v10.i07.p15

Myskat Al-Anwar Jurnal Kajian Masyarakat, Keadilan Dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syâtibî), VOLUME 06, NO 2, 2023 Hlm. 247. DOI: https://doi.org/10.24853/ma.6.2.247-272

Berita

• 25 Tahun Inkrah, Eksekusi Tanah di Polewali Mandar Akhirnya Terlaksana” (eksekusi 3/Pdt.Eks/2021/PN Pol jo. 14/Pdt.G/1997/PN Pol, 13 Juli 2025). Dandapala

• “PN Polewali Sukses Eksekusi Rumah di Tengah Ketegangan Sengketa Lahan” (6/Pdt.Eks/2022/PN Pol, Desa Lapeo, 22 Mei 2025). Dandapala

• detikSulsel, “Ricuh Eksekusi Lahan di Polman: 9 Polisi Luka–20 Warga Diamankan” (4 Juli 2025). detikcom

• CNN Indonesia, “Eksekusi Lahan di Polman Sulbar Berujung Bentrok, 14 Orang Tersangka” (11 Juli 2025). CNN Indonesia

• JalurInfoSulbar, “Konflik Tanah Adat Desa Lapeo…” (22 Mei 2025). Jalur Info Sulbar - Aktual dan Akurat

• SIPP PN Polewali – daftar perkara kategori “Objek Sengketa Tanah” (contoh 2015–2025). sipp.pn-polewali.go.id+1

• Direktori Putusan MA – PN Polewali (kategori Tanah & Perdata, tahun 2024–2025). Putusan Mahkamah Agung+1

• ATR/BPN Polman – klarifikasi awal & penanganan sengketa pertanahan (berita/kegiatan). kab-polewalimandar.atrbpn.go.id

Diterbitkan

2025-12-31

Cara Mengutip

Hasan, Putri, K. N., Rezki Amalia, & Sulaeman. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Proses Eksekusi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia . Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 12(2), 356–365. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v12i2.64250

Terbitan

Bagian

Volume 12 Nomor 2 Desember 2025