Harmonisasi Keluarga Dan Adopsi Nilai Moderasi Beragama Dalam Upaya Pencegahan Keluarga Non-Harmoni
DOI:
https://doi.org/10.24252/al-qadau.v10i1.38122Abstrak
Keluarga sebagai institusi terkecil dalam masyarakat merupakan tumpuan utama mewujudkan keluarga harmonis yang sleanjutnya menjadi cikal bakal lahirnya negara yang aman, damai dan tenteram. Keluarga yang harmonis adalah cita-cita dan harapan setiap keluarga. Tulisan ini memaparkan pentingnya harmonisasi keluarga dengan mengadopsi nilai-nilai moderasi beragama sebagai upaya mencegah lahirnya keluarga non harmoni. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan syar’i. Hasilnya ditemukan bahwa konsep moderasi beragama, seperti tawassuth (mengambil jalan tengah), tawazun (berkeseimbangan), I’tidal (lurus dan tegas), tasamuh (toleransi), musawah (egaliter), syuira (musyawarah), Ishlah (reformasi), aulawiyah (mendahulukan yang prioritas), dan tathawwur wal ibtikar (dinamis dan inovatif). Nilai-nilai moderasi beragama ini jika diinternalisasi dan diadopsi dalam kehidupan keluarga, maka akan memudahkan terwujudnya keluarga harmonis. Nilai-nilai moderasi beragama melahirkan konsep kesalingan (mubadalah) dalam keluarga. Tidak Memaksakan Kehendak, saling menghargai hak, menjunjung prinsip saling melengkapi, musyawarah dalam mengambil keputusan adalah nilai-nilai moderasi yang akan memudahkan terciptanya keluarga yang harmonis. Internalisasi dan adopsi nilai moderasi beragama dalam keluarga dapat membangun fondasi yang kuat, menciptakan lingkungan yang harmonis, dan mencegah terjadinya kasus keluarga non harmoni (broken home) yang berpotensi merusak kehidupan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
Kata Kunci : Harmonisasi, Keluarga, Moderasi Beragama
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.