Harmonisasi Keluarga Dan Adopsi Nilai Moderasi Beragama Dalam Upaya Pencegahan Keluarga Non-Harmoni

Penulis

  • Fatmawati Hilal UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/al-qadau.v10i1.38122

Abstrak

Keluarga sebagai institusi terkecil dalam masyarakat merupakan tumpuan utama mewujudkan keluarga harmonis yang sleanjutnya menjadi cikal bakal lahirnya negara yang aman, damai dan tenteram. Keluarga yang harmonis adalah cita-cita dan harapan setiap keluarga. Tulisan ini memaparkan pentingnya harmonisasi keluarga dengan mengadopsi nilai-nilai moderasi beragama sebagai upaya mencegah lahirnya keluarga non harmoni. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan syar’i. Hasilnya ditemukan bahwa konsep moderasi beragama, seperti tawassuth (mengambil jalan tengah), tawazun (berkeseimbangan), I’tidal (lurus dan tegas), tasamuh (toleransi), musawah (egaliter), syuira (musyawarah), Ishlah (reformasi), aulawiyah (mendahulukan yang prioritas), dan tathawwur wal ibtikar (dinamis dan inovatif). Nilai-nilai moderasi beragama ini jika diinternalisasi dan diadopsi dalam kehidupan keluarga, maka akan memudahkan terwujudnya keluarga harmonis. Nilai-nilai moderasi beragama melahirkan konsep kesalingan (mubadalah) dalam keluarga. Tidak Memaksakan Kehendak, saling menghargai hak, menjunjung prinsip saling melengkapi, musyawarah dalam mengambil keputusan adalah nilai-nilai moderasi yang akan memudahkan terciptanya keluarga yang harmonis. Internalisasi dan adopsi nilai moderasi beragama dalam keluarga dapat membangun fondasi yang kuat, menciptakan lingkungan yang harmonis, dan mencegah terjadinya kasus keluarga non harmoni (broken home) yang berpotensi merusak kehidupan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.

Kata Kunci : Harmonisasi, Keluarga, Moderasi Beragama

Biografi Penulis

Fatmawati Hilal, UIN Alauddin Makassar

 

 

 

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-29

Cara Mengutip

Hilal, F. (2023). Harmonisasi Keluarga Dan Adopsi Nilai Moderasi Beragama Dalam Upaya Pencegahan Keluarga Non-Harmoni. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 10(1), 55–67. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v10i1.38122

Terbitan

Bagian

Artikel