PENCURIAN BERKUALIFIKASI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
DOI:
https://doi.org/10.24252/aldev.v1i1.10167Abstrak
Penerapan sanksi pidana dengan Putusan Nomor: 63/Pid.Sus-Anak/2018/PN-Mks dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terhadap terdakwa anak yang telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pada Pasal 363 ayat 1 sub 3 KUHP, tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan dalam kondisi sehat jasmani dan psikis sehingga menurut hakim terdakwa anak secara meyakinkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Telah sesuai dengan fakta-fakta pada persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang mengakui kesalahannya dan barang bukti di muka persidangan sehingga secara sah dan meyakinkan terdakwa anak bersalah, selain itu pada putusannya, hakim mempertimbangkan keadaan meringankan dan memberatkan pada terdakwa anak.
Referensi
Badrulzaman, M.D. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 1983.
Harun,H.H.M. Aspek-Aspek Hukum Perdata Dalam Pemberian Kredit Perbankan. Jakarta: IND-HILL-CO, 1995.
Leden Marpaung. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
R. Soesilo. Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus. Bogor: Politeia, 1974.
Sofjan Sastrawidjaja. Hukum Pidana I. Bandung: Armico, 1990.
Wagiati Sutedjo Melani, Hukum Pidana Anak, edisi revisi. Bandung: Refika Aditama, 2006.
Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT Eresco, 1986.
Website
Ananta Kristya. “Kesenjangan Sosial di Masyarakat Indonesia.” https:// www.kompasiana.com/anantatk/54f919e6a33311f9028b4794/kesenjangan-sos ial-di-masyarakat-indonesia. Diakses 25 September 2018.
Djola. “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Pengertian Pencurian.” http://belajarpendidikanpkn.blogspot.com/2017/07/pengertian-pencuria n.html. Diakses 13 Oktober 2018.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
All writings published in this journal are the authors' personal views and do not represent the views of this journal or the authors' affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the license of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).