Efektivitas Tugas Dan Fungsi Petugas Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Pencegahaan Peredaran Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.12336Abstract
Penelitian ini bertujuan membahas efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi petugas lembaga pemasyarakatan berdasarkan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 Terhadap Pencegahan Peredaran Narkotika dalam Lembaga Pemasyarakatan, khususnya upaya apa yang dilakukan petugas Lembaga pemasyarakatan dalam menanggulangi terjadinya peredaran Narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris yaitu melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukan Sistem keamanan yang digunakan adalah Sistem Keamanan Melekat dan Persuasif, Sistem Keamanan Kelompok, Sistem Keamanan Campuran dan dilaksanakan sesuai dengan tingkat keadaan (situasi) mulai tahapan Maximal Security, Medium Security dan Minimum Security berpedoman terhadap Protap (Prosedur tetap Lembaga pemasyarakatan Sungguminasa yang berlandaskan kepada Peraturan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (PPLP). Sedangkan, mekanisme upaya penanggulangan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A Sungguminasa menggunakan empat upaya yaitu upaya preemtif, upaya preventif, upaya represif serta upaya treatment dan rehabilitasi yang merupakan upaya utama dalam penanggulangan tindak pidana narkotika. Implikasi dari penelitian inidiharapkan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Sungguminasa meningkatkan Sumber Daya Manusia dan Kinerja petugas lapas di bidang pembinaan dan bidang keamanan, juga membuat suatu kerjasama dengan pihak swasta terutama bagi para pengusaha agar dapat menerima dan membantu mengedarkan atau memasarkan hasil kerajinan narapidana selama mengikuti pembinaan dan pembimbingan di dalam lapas agar narapidana terpacu semangatnya untuk membuat kerajinan-kerajinan dan tidak tergantung lagi pada narkotika.
References
Rahman Syamsuddin dan Ismail Aris. 2014. Merajut Hukum Di Indonesia. Jakarta : Mitra Wacana Media.
Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan Pasal 25- Pasal 40.
Sub Seksi Pembinaan Narapidana Lapastika Klas IIA Sungguminasa, Wawancara, Gowa- Makassar, 10 September 2019.
Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
All writings published in this journal are the authors' personal views and do not represent the views of this journal or the authors' affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the license of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).