Tindak Pidana Pemilu Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Di Kabupaten Takalar

Authors

  • Ichsan Ariansyah Muchtar Universitas Islam Negeri Alaudiin Makassar
  • Andi Safriani Universitas Islam Negeri Alaudiin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.12617

Abstract

Pidana Pemilu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan penelitian penelitian adalah: Normatif Yuridis. Sumber data penelitian adalah wawancara dengan Instansi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar. Hasil dari penelitian ini adalah cara mengurangi pelanggaran yang dilakukan di Kabupaten Takalar, mengingat pemilihan umum adalah perhelatan Masyarakat terbesar di Indonesia di mana masyarakat akan memilih pemimpinnya dalam jangka waktu lima tahun ke depan kedepan,

References

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2018.

Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.

Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.

Published

19-11-2020

How to Cite

Muchtar, Ichsan Ariansyah, and Andi Safriani. 2020. “Tindak Pidana Pemilu Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Di Kabupaten Takalar”. Alauddin Law Development Journal 2 (3):270-75. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.12617.

Issue

Section

Volume 2 Nomor 3 November 2020