Tindak Pidana Pemilu Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Di Kabupaten Takalar
DOI:
https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.12617Abstract
Pidana Pemilu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan penelitian penelitian adalah: Normatif Yuridis. Sumber data penelitian adalah wawancara dengan Instansi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar. Hasil dari penelitian ini adalah cara mengurangi pelanggaran yang dilakukan di Kabupaten Takalar, mengingat pemilihan umum adalah perhelatan Masyarakat terbesar di Indonesia di mana masyarakat akan memilih pemimpinnya dalam jangka waktu lima tahun ke depan kedepan,References
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2018.
Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2018.
Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.
Downloads
Published
19-11-2020
How to Cite
Muchtar, Ichsan Ariansyah, and Andi Safriani. 2020. “Tindak Pidana Pemilu Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Di Kabupaten Takalar”. Alauddin Law Development Journal 2 (3):270-75. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.12617.
Issue
Section
Volume 2 Nomor 3 November 2020
License
All writings published in this journal are the authors' personal views and do not represent the views of this journal or the authors' affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the license of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).