Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Tentang Akta Dibawah Tangan Tanpa Tanggal
DOI:
https://doi.org/10.24252/aldev.v3i1.14638Abstrak
Pokok Pembahasan dari penelitian ini adalah Analisiis Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 156/ Pdt/ 2018/ PT. Mks Tentang Akta Dibawah Tangan Tanpa Tanggal, Pokok permasalahan dibagi dua yaitu: 1.Bagaimana Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Tanpa Tanggal Dalam Perkara Perdata. 2.Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Terhadap Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Tanpa Tanggal Sebagai Alat Bukti di Persidangan Dalam Putusan No.156/pdt/ 2018/ PT. Mks. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara langsung dengan pihak yang terkait, kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian akta dibawah tangan tanpa tanggal sempurna apabila isi dan tanda tangannya diakui oleh masing – masing pihak. Akan tetapi karena pembuatannya tidak melibatkan pihak ketiga dalam hal ini pejabat yang berwenang, bisa saja tanda tangan dan isi dalam akta dibawah tangan tersebut disangkal di kemudian hari oleh salah satu pihak yang berjanji. Pembuktian akta dibawah tangan dalam persidangan harus ditambah dengan alat bukti lain untuk menguatkan akta dibawah tangan tersebut. Akta dibawah tangan dalam Putusan No.156/Pdt/2018/PT.Mks dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar tidak memiliki nilai pembuktian dan dianggap tidak sah serta tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan karena dari penambahan alat bukti yang diajukan penggugat/ terbanding untuk menguatkan akta dibawah tangan, semua alat bukti tersebut menurut hakim tidak dapat mendukung akta dibawah tangan tersebut. Implikasi dalam penelitian ini yaitu diperlukannya peraturan perundang – undangan yang jelas yang mengatur tentang pembuatan akta dibawah tangan agar kedepannya senantiasa tercapai kepastian hukum dan masyarakat kiranyaa teliti dalam melakukan sebuah perjanjian
Referensi
H. Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Pustaka Pelajar. Yogyakarta: 2004.
I Wayan Supartha (64 Tahun), Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar. Wawancara. Makassar 20 Januari 2020
Kementerian Agama. Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: AL-Qalam, 2014).
Nur Fuady, Muhammad Ikram. "Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor." (2020).
Syaiful Bakhri. Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Capaian Keadilan. Cetakan Pertama. PT. Rajagrafindo Persada. Depok: 2018.
Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan.
Cetakan Kedua. Sinar Grafika. Jakarta: 2017.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
All writings published in this journal are the authors' personal views and do not represent the views of this journal or the authors' affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the license of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).