Tinjauan Yuridis Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Enrekang
DOI:
https://doi.org/10.24252/aldev.v3i1.14807Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai bagaimana pengimplementasian Perda No. 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah di Kabupaten Enrekang. Yaitu bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2014 telah diterapkan sebagaimana mestinya dan juga apakah pendanaan dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Enrekang sudah sangat transparansi atau belum adanya keterbukaan umum dalam masalah pendanaan tersebut.
Referensi
Ni’matul Huda, Ilmu Negara, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 2010
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2005),hal 330
Lexy J moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif Bandung, Remaja Rosdakarya,2002. 1 Januari-April 2012
Soerjono Soekanti dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: suatu tinjauan singkat, Jakarta, CV.Rajawali,1990
Jurnal RECHTSVINDING, NooMuhammad Aziz, urgensi penelitian dan pengkajian hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
Perda no. 1 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten enrekang
Syamsuddin, Rahman, and Muhammad Ikram Nur Fuady. "Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo." Jurnal Wawasan Yuridika 4.1 (2020): 63-79.
Syamsuddin, Rahman, et al. "The Effect of the Covid-19 Pandemic on the Crime of Theft." International Journal of Criminology and Sociology 10 (2021): 305-312.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
All writings published in this journal are the authors' personal views and do not represent the views of this journal or the authors' affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the license of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).