Status Hukum Pernikahan Sirri Dalam Hukum Islam

Authors

  • Andi Iismiaty Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • M. Thahir Maloko Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Nur Taufiq Sanusi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/aldev.v2i2.15312

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan sirri dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan undang-undang terhadap status hukum pernikahan sirri. Penulis menggunakan pedekatan yuridis yaitu hukum sebagai norma yaitu implementasi ketentuan undang-undangan, penelitian ini tergolong library reseach, yaitu penelitian yang dilakukan di perpustakaan dan peneliti berhadapan dengan berbagai macam literatur sesuai  tujuan  dan  masalah  yang  sedang  dipertanyakan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pernikahan sirri terjadi karena adanya faktor faktor yang menyebabkan yaitu faktor ekonomi, faktor usia, faktor ikatan dinas, faktor kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang pencatatan pernikahan, faktor poligami, dan faktor perbuatan zina. Menurut penelitian yang telah di dapat bahwa nikah sirri adalah nikah yang dilakukan diluar pengawasan pencatatan nikah dan tidak tercatat di KUA sedangkan nikah sirri menurut hukum Islam sah atau legal di halalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat nikah sirri.







 

References

Buku
Abdurrahman. Perkawinan Dalam Syariat Islam. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1996.
Ahmad, Rofiq. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Cet.I; Jakarta: Rajawali
Ali, Ahmad, Al-Jurjawi. Hikmah Pernikahan. Cet.I; Semarang: Lentera Hati, 1982.
Al-Zuhaili, Wahbah. Fiqh al-Islam wa ‘Adillatuh. Cet.III; Barut: Dar al- Fikr, 1989
Dominikus, Rato. Hukum Perkawinan Dan Waris Adat Di Indonesia. Cet.II; Yogyakarta: LaksBang PreesIndo, 2015.
Fadhlullah, Sayyid M.H. Dunia Wanita Dalam Islam. Jakarta: Lentera, 2000.
Ghazali, Abd. Rahman. Fiqih Munakahat. Cet.II; Bogor: Kencana, 2003.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 2007.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Maloko, Thahir. Dinamika Hukum Dalam Perkawinan. Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Saleh, Muhammad Ridwan. Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional Cet.I; Makassar: Alauddin University Press, 2014 . Satrio, J. Hukum Harta Perkawinan Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000. Shihab, Quraish. Wawasan al-Quran Tafsir Maudhu’I Atas Berbagai Persoalan Umat. Cet.VIII; Jakarta: Mizan, 1998.
Soeroso, R. Perbandingan Hukum Perdata. Cet.V; Bandung: Sinar Grafika Offset, 2003.
Soimin, Soedharyo. Hukum Orang dan Keluarga Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika Offset. 2002.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005.
Syaifuddin, Muhammad, dkk. Hukum Perceraian. Palembang: Sinar Grafika Offset, 2012.

Perundang-Undangan
Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Perkawinan di Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan)

Internet
Maloko, M. Thahir, “Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam”, sipakalebbi 1 no.2 (2014): h.229-230.
Muhammad Ikho Hasmuir, “Tinjauan Hukum IslamTerhadap Nikah Sirri dan Dampak Pada Masyarakat di Kecamatan Panakkukang Kota Makassar”, skripsi, Makassar: Fak. Syariah dan Hukum UIN Alauddin.
https://www.scribd.com/doc/86982380/Skripsi-Nikah-Siri-Dan-Akibat-Hukumnya-Miftahurrohman-SHI
https://googleweblinght.com/i?u=https://fandyisrawan.wordpress.com/2014/02/26/makalahnikah-siri-&hl=en-iD
www.referensimakalah.com/2012/09/hukum-nikah-siri.html?m=l

Downloads

Published

16-08-2020

How to Cite

Iismiaty, Andi, M. Thahir Maloko, and Nur Taufiq Sanusi. 2020. “Status Hukum Pernikahan Sirri Dalam Hukum Islam”. Alauddin Law Development Journal 2 (2):96-101. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i2.15312.

Issue

Section

Volume 2 Nomor 2 Agustus 2020