Penerapan e-Court Dalam Administrasi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Belopa
DOI:
https://doi.org/10.24252/aldev.v3i2.15699Abstrak
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan e-Court Dalam Administrasi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Belopa, telah terlaksana, namun, masih terdapat kendala – kendala, bagi masyarakat yang perkaranya menggunakan e-Court. kendala paling umum adalah salah mengupload file berkas, membayar biaya perkara di hari libur, tidak mengerti alur layanan e-Court sehingga masyarakat tetap harus ke pengadilan untuk bertanya kepada pegawai di pengadilan itu sendiri dan akses jaringan yang kurang memadai. Tidak semua masyarakat mampu untuk menggunakan layanan e-Court terutama untuk masyarakat yang kurang mampu. Hal ini kemudian telah menyalahi Tujuan e-Court yang merujuk Kepada Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.
Referensi
Kementrian Agama. Al-Qur’an dan Terjemahnya Jakarta: AL-Qalam, 2014
Ditjen Mahkamah Agung RI, e-Court, Era Baru Beracara di Pengadilan, https://www.pt-bengkulu.go.id/berita/e-court-era-baru-beracara-di-pengadilan
E-Court Mahkamah Agung RI
https://ecourt.mahkamahagung.go.id
Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement.
Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.
Ridwan, Jurusita Pengadilan Negeri Belopa, Wawancara, Belopa.
Abdul Aziz Saleh, Ketua PBHI Wilayah Sul Sel, Wawancara , Makassar.
Surat Keputusan KMA Nomor : 026/KMA/SK/II/2012
Mukti Arto, Mencari Keadilan Yogyakarta :Pustaka Pelajar, 2001
Perma Nomor 3 Tahun 2018
Kominfo.go.id
https://kominfo.go.id/content/detail/13596/bakti-kominfo-targetkan-indonesia-merdeka - sinyal-2020/0/sorotan_media
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
All writings published in this journal are the authors' personal views and do not represent the views of this journal or the authors' affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the license of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).