Tinjauan Hukum Sita Jaminan Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus
DOI:
https://doi.org/10.24252/aldev.v3i3.16305Abstract
Penyitaan berarti menempatkan harta tersisa dalam penjagaan pengadilan agar bisa terpenuhi kepentingan penggugat. Penyitaan ialah langkah ancang-ancang untuk menvalidasi agar dapat dijalankannya putusan perdata. Tujuan utama dilaksanakan Conservatoir Beslag ialah agar tergugat tidak memindah tangankan atau memberi beban “materi” kepada pihak ketiga. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh penggugat sebelum dimulainya pemeriksaan pokok perkara, sebelum itu hakim mesti memastikan ada atau tidak adanya persangkaan yang kuat jika tergugat akan memindahtangankan objek yang dimohonkan sita itu seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 227 HIR/261 RBg.. Adapun dampak dari penetapan sita jaminan terhadap tergugat yang paling utama ialah berkaitan dengan nama baik. Implikasi penelitian ini yaitu agar segala prosedur yang dilakukan dalam sita jaminan lebih jelas lagi aturannya dan hakim menjelaskan secara rinci pertimbangan-pertimbangan yang tepat kepada setiap orang yang mengajukan sita jaminan.
References
Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.
Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement.
Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur`anul Karim Terjemahan Dan Tajwid.
Marianne Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda-Indonesia (Jakarta: Djambatan, 1999).
Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia (Jakarta: Pembangunan, 1956).
Anita Andriani, “Pelaksanaan Conservatoir Beslag Atas Harta Bersama di Pengadilan Agama Bima Kelas IB Perspektif Hukum Islam Studi Putusan No. 615/Pdt.G/2017/PA.Bm”, Skripsi (Makassar: Fak. Syariah dan Hukum UIN Alauddin, 2018).
Rusdiyanto Loleh, Hakim PN Makassar Kelas 1A Khusus, Wawancara, 15 Juli 2020.
Sulaeman Sule Dusung, Jurusita PN Makassar Kelas 1A Khusus, Wawancara, 14 Juli 2020.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
All writings published in this journal are the authors' personal views and do not represent the views of this journal or the authors' affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the license of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).