Pelaksanaan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.24252/aldev.v4i1.16747Kata Kunci:
Pembatalan, Sertifikat Hak MilikAbstrak
Penelitian ini merupakan hasil penelitian kualitatif lapangan untuk menjawab permasalahan hukum yang diajukan oleh penulis untuk diteliti dengan menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan pelaku yang dapat diamati. analisis bersifat sementara dan akan selalu berkembang atau berubah selama peneliti turun dan meninggalkan lapangan. Dari penelitian yang telah dilakukan penulis mendapatkan hasil sebagai berikut: Bahwa dalam pelaksanaan pembatalan shm setelah adanya keputusan PTUN yang bersifat ke dalam hanya dapat dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dengan memperhatikan keputusan ini. , terkait bagaimana kekuatan hukum mengikat dalam pembatalan sertifikat kepemilikan oleh BPN berdasarkan keputusan PTUN, BPN tidak dapat secara otomatis membatalkan sertifikat kepemilikan, salah satu syarat yang perlu diperhatikan terkait dengan pembatalan sertifikat kepemilikan jika keputusan dikeluarkan oleh PTUN merupakan putusan yang tidak sejalan baik putusan maupun hasil putusan, sehingga baru setelah itu sertifikat hak milik dapat dibatalkan oleh BPN. Dalam penyelesaian perkara pertanahan, nama sengketa, konflik dan perkara pertanahan dibedakan menurut peraturan Permenag No.11 Tahun 2016
Referensi
Chomzah, Ali Achmad Hukum Pertanahan, Cet. I ; Jakarta:Prestasi Pustaka, 2002
Chomzah Ali Achmad ,Hukum PertanahanSeri Hukum Pertanahan I pemberiam Hak Atas Tanah Negara, Seri Hukum Pertanahan II Sertifikat dan Permasalahannya, Cetakan Pertama,Jakarta : Prestasi Pustaka,2002
Hutagalung , Arie S Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Jakarta : Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Agustus 2005
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an Terjemahan dan tafsir perkata, Bandung: Jabal, 2010 Bandung: CV. Mandar maju,2010
Soetami, Siti,, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Cetakan Kesembilan, Bandung:REFIKA ADITAMA,2019
Santoso, Urip ,Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. ,Cetakan Pertama,Jakarta:Kencana,2010,
Fuady, M. I. N. (2021). PEREMPUAN: Perempuan dan Media.
Fuady, M. I. N., Arbani, T. S., Ishak, N., Yaasiin, M., & Raya, A. D. B. (2021). The Fundamental Rights to Freedom of Expression and Its Limits in the Indonesian Constitution.
Nurlaelah, N. (2020). Semantic Patterns of Disagreements in English.
Nurlaelah, N., Syahid, A., Fuady, M. I. N., & Lestari, M. F. (2021). Improving Learning Activities and Outcomes of Students by Application of Observation-based Learning. Universal Journal of Educational Research, 9(3), 479-486.
Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.
Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97).
Maf’ul, Muh.Arsyad “pemberin Hak Milik Atas Tanah Negara’, Jurnal Supremasi, Vol.2, Edisi No.2, 2002
Sahono, Linda M “Penerbitan Sertifikat Hak Atas dan Implikasi Hukumnya” Jurnal Presfektif , Edisi No.2, 2012
Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran tanah Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
Ini Poin Penting dalam Peraturan Penyelesaian Kasus Pertanahan diakses https://m.hukumonline.com/berita/baca/It570e587650717/ini-poin-penting-dalam-peraturan-penyelesaian-kasus-pertanahan/
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
All writings published in this journal are the authors' personal views and do not represent the views of this journal or the authors' affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the license of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).