Peran Pendidikan Seksual “Sex Education” Anak Usia Dini Sebagai Upaya Preventif Atas Tindak Pidana Seksual

Penulis

  • Erna Muchlis Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • St. Nurjannah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/aldev.v4i1.16783

Kata Kunci:

Pendidikan Seksual, Anak, Tindak Pidana Seksual.

Abstrak

Dalam penulisan penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui (1). Bagaimana Peran Pendidikan Seksual sebagai Preventif dalam Perlindungan Anak Usia Dini dari Kejahatan Seksual di Daerah Kabupaten Luwu Timur (2). Bagaimana Ketentuan Hukum Tentang Kejahatan Seksual pada Anak Usia Dini dalam Hukum Positif. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan atau yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini sumber data primer dan data sekunder dengan melakukan wawancara di Polres Luwu Timur dan dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif yakni menganalisis data dengan menjabarkan secara rinci keadaan atau kenyataan atas suatu objek dalam bentuk kalimat guna memberikan gambaran yang lebih jelas dan mudah untuk ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Peran pendidikan seksual sebagai preventif dalam perlindungan anak usia dini dari kejahatan seksual berasal dari lingkungan keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar anak (2). Ketentuan hukum tentang kejahatan seksual pada anak usia dini dalam hukum positif telah diatur Pengaturan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan juga Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Referensi

Irfan, Abdul Wahid dan Muhammad, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Bandung: Refika Aditama, 2011)
Malang, Tim Dosen FIP-IKIP, Pengantar Dasar-Dasar Kependidikan (Surabaya: Usaha Nasional, 1998)
Muhaimin, Konsep Pendidikan Islam (Sebuah Telaah Komponen Dasar Kurikulum) (Solo: CV. Ramadhan, 1991)
P, Kursistin., Studi Deskriptif Mengenai Pendidikan Seks Pada Anak Usia Dini Dari Perspektif Pendidik PAUD (Jakarta: INSIGHT, 2016)
Sholehuddin, M, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana (Jakarta: Grafindo Persada, 2004)
Sjarkawi, Pembentukan Kepribadian Anak, ed. by PT. Bumi Aksara (Jambi, 2008)
Uhbiyati, Ahmadi Abu dan Nur, Ilmu Pendidikan (Jakarta: Rineka Cipta, 1991)
Baharuddin, Hamza dan Masalukddin. Konstruktivisme Kepolisian (Makassar: Refleksi Pustaka.
Kunarto. Perilaku Organisasi Polri. Jakarta: Cipta Manunggal, 2001.
Kursistin, P. Studi Deskriptif Mengenai Pendidikan Seks Pada Anak Usia Dini Dari Perspektif Pendidik PAUD. INSIGHT, 2016.
Muhaimin. Konsep Pendidikan Islam (Sebuah Telaah Komponen Dasar Kurikulum. Solo: CV. Ramadhan, 1991.
Prakoso, Abintoro. Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Aswaja Pressindo,2016.
Surviani, Istana. Membangun Anak Memahami Seks: Panduan Praktis Untuk Orang Tua. Bandung: Pustaka Alimuddin, 2004.
Wahid Abdul dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika Aditama,2011
Fuady, M. I. N. (2021). PEREMPUAN: Perempuan dan Media.
Fuady, M. I. N., Arbani, T. S., Ishak, N., Yaasiin, M., & Raya, A. D. B. (2021). The Fundamental Rights to Freedom of Expression and Its Limits in the Indonesian Constitution.
Nurlaelah, N. (2020). Semantic Patterns of Disagreements in English.
Nurlaelah, N., Syahid, A., Fuady, M. I. N., & Lestari, M. F. (2021). Improving Learning Activities and Outcomes of Students by Application of Observation-based Learning. Universal Journal of Educational Research, 9(3), 479-486.
Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.
Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97).
Iot Wiwik Harpikasari. (2020). Analisis Hukum Tentang Tindak Pidana Begal Pemotong Tangan. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 197.
Kartika Sari Wahyu Ningrum, dkk. (2020). Perlindungan Hak-Hak Penyidik Kepolisian yang Dituduh Melakukan Penganiayaan Kepada Tersangka. Jurisprudentie, 47.
Kartika Sari Wahyuningrum, dkk. (2020). Perlindungan Hak-hak Penyidik Kepolisian yang Dituduh Melakukan Penganiayaan Kepada Tersangka. Jurisprudentie, 48.
Nur Indah Sari. (2020). Penyelesaian Ganti Kerugian Asuransi Kecelakaan Terhadap Penumpang Kendaraan Umum. Alauddin Law Development Journal (ALDEV).

Buku II Bab XIV KUH Pidana tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
UUPA Pasal 9 Ayat 1.
Kemenag, Al-quran dan Terjemahannya (Jakarta: Tehazed, 2009), h. 101.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Wawancara dengan Bapak AIPTU Kasman, S.H (Kanit PPA Polres Luwu Timur) Rabu 9 September 2020, Pukul 10.50 WITA.
Wawancara dengan Bapak IPTU Eli Kendek, S.H (Kasat Reskrim Polres Luwu Timur) Rabu 9 September 2020, Pukul 09.30 WITA.
Wawancara Ibu Dian (25), Hari Sabtu pada Tanggal 12 September 2020 pukul 10.00 WITA.
Wawancara Ibu Jumriani (36), Hari Sabtu pada Tanggal 12 September 2020 pukul 16.00 WITA.
Artikel, situs https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Luwu_Timur. Diakses pada Tanggal 17 September 2020 pada Pukul 19:47

Unduhan

Diterbitkan

2022-03-30

Cara Mengutip

Muchlis, Erna, dan St. Nurjannah. 2022. “Peran Pendidikan Seksual ‘Sex Education’ Anak Usia Dini Sebagai Upaya Preventif Atas Tindak Pidana Seksual”. Alauddin Law Development Journal (ALDEV) 4 (1):114-32. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i1.16783.

Terbitan

Bagian

Volume 4 Nomor 1 Maret 2022