Kebijakan Hukum Daerah dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan di Kota Ternate
DOI:
https://doi.org/10.24252/aldev.v3i2.18336Abstrak
Hak memperoleh pendidikan sangat berkaitan erat dengan HAM. Tanpa adanya pendidikan, kehidupan tidak akan mempunyai arti dan nilai martabat dan inilah sebenarnya maksud dari HAM itu sendiri, dimana setiap orang mempunyai hak untuk menjadi seorang manusia seutuhnya. Selain intrumen hukum nasional perlu adanya intrumen hukum di daerah sebagai langkah konkrit bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti ketentuan hukum nasional dalam rangka pemenuhan hak atas pendidikan. Oleh karena itu penting bagi setiap daerah untuk memiliki kebijakan hukum yang memang yang dapat menjamin pemenuhan hak atas pendidikan bagi masyarakat di daerah.Referensi
Amri Marzali, 2012, Antropologi dan Kebijakan Publik, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Jayadi Damanik, Dkk, 2005, Perlindungan & Pemenuhan Hak atas Pendidikan, Komnas HAM, Jakarta.
Maria Farida Indrati S 2007. Ilmu Perundang-undangan Cet.Ke-7. Yokyakarta: Kanisius.
Nugroho, Riant. 2011, Public Policy Dinamika Kebijakan –Analisis Kebijakan –Manajemen Kebijakan, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Paulo freaire, 2002, Politik Pendidikan, Kebudayaan, Kekuasaan dan Penindasan, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, Cet. 7.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, cet. 9, Jakarta: Rajawali Press.
Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.
Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Prasetya, M. D., & Umar, K. (2021). The Effect of the Covid-19 Pandemic on the Crime of Theft. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 305-312.
Tilaar,H.A.R, 2003, Manajemen Pendidikan Nasional: Kajian Pendidikan Masa Depan, Jakarta, Remaja Rosdakary
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Jayadi Damanik, Dkk, 2005, Perlindungan & Pemenuhan Hak atas Pendidikan, Komnas HAM, Jakarta.
Maria Farida Indrati S 2007. Ilmu Perundang-undangan Cet.Ke-7. Yokyakarta: Kanisius.
Nugroho, Riant. 2011, Public Policy Dinamika Kebijakan –Analisis Kebijakan –Manajemen Kebijakan, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Paulo freaire, 2002, Politik Pendidikan, Kebudayaan, Kekuasaan dan Penindasan, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, Cet. 7.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, cet. 9, Jakarta: Rajawali Press.
Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.
Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Prasetya, M. D., & Umar, K. (2021). The Effect of the Covid-19 Pandemic on the Crime of Theft. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 305-312.
Tilaar,H.A.R, 2003, Manajemen Pendidikan Nasional: Kajian Pendidikan Masa Depan, Jakarta, Remaja Rosdakary
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Unduhan
Diterbitkan
2021-08-16
Cara Mengutip
Hidayatussalam, Hidayatussalam, dan Basto Daeng Robo. 2021. “Kebijakan Hukum Daerah Dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Di Kota Ternate”. Alauddin Law Development Journal (ALDEV) 3 (2):330-43. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i2.18336.
Terbitan
Bagian
Volume 3 Nomor 2 Agustus 2021
Lisensi
All writings published in this journal are the authors' personal views and do not represent the views of this journal or the authors' affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the license of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).