Transformasi Regulasi Gizi Masyarakat dalam UU Kesehatan Omnibus Law No. 17 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.24252/algizzai.v5i2.58352Keywords:
Omnibus Law Kesehatan, Regulasi, Gizi MasyarakatAbstract
Pendahuluan: Dampak masalah gizi masyarakat menimbulkan beban ganda tidak hanya terbatas pada bidang kesehatan saja, melainkan juga pada bidang pembangunan dan perekonomian di Indonesia. Salah satu strategi yang ditempuh dalam skala nasional yakni melalui upaya transformasi kesehatan berbasis produk hukum perundang-undangan dengan metode Omnibus Law. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi upaya perbaikan gizi masyarakat di Indonesia melalui pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law sebagai bentuk transformasi upaya kesehatan nasional.
Metodologi: Dengan menggunakan pendekatan kualitatif telaah kebijakan berbasis perspektif ahli (in-depth interview) penelitian ini mengkaji perubahan regulasi dan kebijakan dalam sektor kesehatan khususnya terkait upaya perbaikan gizi.
Hasil: Terdapat setidaknya 11 UU terkait kesehatan yang dicabut pasca pengesahan UU Kesehatan No.17 Tahun 2023. UU Kesehatan Omnibus Law memperkenalkan perubahan signifikan dalam penanganan masalah gizi melalui pendekatan yang lebih terintegrasi dan komprehensif, dibandingkan dengan regulasi sebelumnya.
Kesimpilan: Pembenahan regulasi bidang kesehatan sangat diperlukan mengingat struktur undang-undang di bidang kesehatan yang sangat kompleks yang dapat tumpang tindih juga berpotensi menjadi hambatan dalam penyelenggaraan transformasi sistem kesehatan khususnya gizi masyarakat.
References
Anggraini. D.D., Wardani, W.V., Siswati, T., Setiyorini E, Riandhini, R.A., Muthia, A., & Charisma, A.M. (2023). Epidemiologi Penyakit Tidak Menular. Padang: Global Eksekutif Teknologi.
Bapanas RI. (2022). Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi. Jakarta: Badan Pangan Nasional.
Bapanas RI. (2022). Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. Jakarta: Badan Pangan Nasional.
Grosso, G., Mateo, A., Rangelov, N., Buzeti, T., & Birt, C. (2020). Nutrition in the Context of the Sustainable Development Goals. European Journal of Public Health, 30(suppl_1), i19-i23. https://doi.org/10.1093/eurpub/ckaa034
Kemenkes RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Kemenkes RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Standar Tablet Tambah Darah Bagi Wanita Usia Subur dan Ibu Hamil. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Kemenkes RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standar Produk Suplementasi Gizi. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Kemenkes RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Kemenkes RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Kemenkes RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Kemenkes RI. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Kemenkes RI. (2021). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4631/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan bagi Balita Gizi Kurang dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Kemensos RI. (2019). Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana. Jakarta: Kementerian Sosial.
Munira, S.L. (2023). Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022. Jakarta: BKPK Kemenkes.
Pemerintah RI. (2004). UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah RI. (2009). UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah RI. (2014). UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah RI. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah RI. (2023). UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibus Law). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Presiden RI. (2021). Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Jakarta: Presiden RI.
Schneider, P., Popkin, B., Shekar, M., Eberwein, J.D., Block, C., & Okamura, K.S. (2020). Health and Economic Impacts of Overweight/Obesity. In Shekar, Meera & Popkin, Barry M. (Eds.), Health and Economic Consequences of an Impending Global Challenge, (pp. 69-94). Washington, DC: The World Bank. https://doi.org/10.1596/978-1-4648-1491-4_ch3
Siddiqui, F.J., Belayneh, G., & Bhutta, Z.A. (2021). Nutrition and Diarrheal Disease and Enteric Pathogens. Nutrition and Infectious Diseases: Shifting the Clinical Paradigm, (pp 219-241). https://doi.org/10.1596/978-1-4648-1491-4_ch3
Singh, J.K., Acharya, D., Rani, D., Gautam, S., Thapa, K,, Bajgain, B.B., & Lee, K. (2021). Underweight and Associated Factors among Teenage Adolescent Girls in Resource-Poor Settings: A Cross-Sectional Study. Risk Management and Healthcare Policy, 14, 9-19. https://doi.org/10.2147/RMHP.S280499
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zuardin Arif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted to publish their work online in third parties as it can lead to wider dissemination of the work.