Implementation of Ijarah Contract in Bailout Fund Products for Prospective Hajj Pilgrims at PT. Zam-Zam Utama
Keywords:
Dana Talangan, Akad Ijarah, Prinsip SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme implementasi akad Ijarah pada produk dana talangan bagi calon jama’ah haji di PT. Zam-Zam Utama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi, dengan menggunakan sumber data primer dari pihak PT. Zam-Zam Utama dan Bank Muamalat, serta data sekunder berupa dokumen pendukung. Fokus utama penelitian ini adalah memahami penerapan akad Ijarah dalam praktik dana talangan haji dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad Ijarah pada produk dana talangan di PT. Zam-Zam Utama, yang bekerja sama dengan Bank Muamalat, telah sesuai dengan prinsip syariah dan merujuk pada Fatwa DSN-MUI. Mekanisme pelaksanaannya meliputi analisis kelayakan calon jama’ah, pembukaan rekening, penandatanganan akad, hingga pencairan dana. Pembayaran dilakukan secara angsuran tanpa denda keterlambatan. Keuntungan diperoleh dari ujrah (upah) atas jasa penyediaan dana talangan, bukan dari bunga. Produk ini memfasilitasi calon jama’ah haji yang memiliki keterbatasan finansial untuk dapat berangkat haji lebih cepat, tanpa melanggar ketentuan syariah.
References
Amsari, Syahrul. 2021. “Analisis Mekanisme Pembiayaan Dana Talangan Haji Pada Pt. Bank Bni Syariah Kantor Cabang Medan.” Ekonomi Islam 12(1): 98–117.
Angreani, Salma. 2010. “Metode Penarikan Kesimpulan.” : 1–7.
Azhari, (mardhiyya, and Muhammad Taufiq. 2023. “Analisis Sistem Operasional Akad Ijarah Pada Bisnis Jasa Laundry Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Di Mandiangin Kota Bukittinggi).” Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) 1(1): 213–32.
Budi Astuti Widiyanti Rahayu , S.H., MH. 2023. Penerapan Hukum Haji Dan Umroh. TAHTA MEDIA GROUP.
Fadillah, Lia. 2019. “Strategi Dan Manajemen Travel Haji Dan Umroh ( Studi Analisis Persaingan Travel Haji Dan Umroh Kota Medan Dalam Pelayanan Dan Kualitas Untuk Meningkatkan Jumlah Konsumen ).” Al-Muamalat Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4(1): 1–24.
Fitriani, Dara, and Nazaruddin Nazaruddin. 2022. “Ijarah Dalam Sistem Perbankan Syariah.” Al-Hiwalah : Journal Syariah Economic Law 1(1): 37–52.
Heryana, Ade. 2021. “Data Dan Pengumpulan Data Dalam Penelitian Kualitatif.” UNPAR Press 1(1): 1–29. https://www.dqlab.id/metode-pengumpulan-data-dalam-penelitian%0Ahttp://ciputrauceo.net/blog/2016/2/18/metode-pengumpulan-data-dalam-penelitian.
Kurniawati, putri. 2017. 01 Universitas Nusantara PGRI Kediri Penelitian Kualitatif.
Maulana, Diky Faqih, and Abdul Rozak. 2021. “Analisis Fatwa DSN MUI Mengenai Pembiayaan Multijasa Dengan Akad Ijarah Pada BMT.” Az Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam 13(1).
Rahmadi. 2018. Antasari Press Pengantar Metodologi Penelitian. https://idr.uin-antasari.ac.id/10670/1/PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN.pdf.
Rahmat Andri. 2023. ANALISIS AKAD DANA TALANGAN HAJI DI INDONESIA MENURUT PENDAPAT ULAMA KLASIK.
Silvia Nur Febrianasari. 2020. “Hukum Ekonomi Islam Dalam Akad Ijarah Dan Rahn (Islamic Economic Law in the Ijarah and Rahn Contracts).” Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law 4(2): 193–208.
Sudiarti, Sri, and Sumatera Utara. 2022. “Problematika Hukum Umrah Kredit Dalam Pandangan Imam Syafii.” 8.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 irda husnulkhotimah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal mengizinkan penulis untuk mempertahankan hak cipta atas naskah mereka, tanpa batasan. Penulis kemudian dapat memberikan hak penerbitan non-eksklusif kepada penerbit untuk menerbitkan artikel.