COMPETENCE OF ISLAMIC RELIGIOUS COUNSELORS IN PROMOTING MODERATE RELIGIOUS VALUES IN WEST SULAWESI
Kompetensi Penyuluh Agama Islam terhadap Pembinaan Nilai-Nilai Moderasi Beragama di Sulawesi Barat
Keywords:
IndonesianAbstract
Pokok masalah penelitian ini adalah Kompetensi Penyuluh Agama Islam terhadap Pembinaan Nilai-Nilai Moderasi Beragama di Sulawesi Barat. Standar kompetensi yang digunakan adalah Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial-Kultural. Selanjutnya dibreakdown ke dalam sub masalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: 1) Apa urgensi moderasi beragama bagi masyarakat Sulawesi Barat? 2) Bagaimana kompetensi Penyuluh dalam melakukan pembinaan nilai-nilai moderasi beragama? dan 3) Bentuk-bentuk apa saja yang dilakukan penyuluh Agama Islam dalam menyampaikan pesan moderasi beragama bagi masyarakat?
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Peneliti turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dengan menggunakan wawancara, mengumpulkan dokumen yang memiliki kaitan dengan judul yang diteliti.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa moderasi beragama urgen diterapkan di Sulawesi Barat dengan pertimbangan sebagai daerah yang majemuk. Baik dari sisi kemajemukan agama, budaya, etnis serta berbagai latar belakang lainnya. Kompetensi penyuluh Agama Islam di Sulawesi Barat cenderung berjalan secara personal, belum menjadi standar kompetensi secara umum. Kompetensi teknis para penyuluh agama Islam cenderung positif di wilayah perkotaan. Namun kurang pada aspek managerial dan sosial kultural. Sebaliknya, di wilayah pedesaan, kompetensi managerial dan sosial budaya justeru cukup baik. Strategi penyuluh dalam melakukan transformasi wawasan moderasi beragama secara personal dilakukan dengan bimbingan penyuluhan ke masing-masing objek penyuluhan. Juga dilakukan dengan menggunakan tiga model. Yaitu Model Kampung Moderasi Beragama, Model Desa Sadar kerukunan dan Model Kemitraan.
Implikasi penelitian ini adalah: 1) Secara teoritis, jika mendudukkan posisi moderasi beragama dalam 3 (tiga) tipologi, yaitu Agama yang diregulasi (Governed Religion), Agama yang dikaji (Expert Religion), dan Agama sehari-hari (Lived Religion), maka tema moderasi beragama memerlukan formulasi yang lebih aplikatif. Sebab dominan kehidupan beragama diwarnai oleh lived religion. Pada saat yang sama, eksistensi penyuluh mesti didukung oleh penguatan pada sumber daya manusia serta ditunjang oleh sarana operasional yang dapat mendukung aktivitas kepenyuluhan di seluruh objek binaan di Sulawesi Barat.
References
Kementerian Agama. Peta Jalan (Roadmap) Penguatan Moderasi Beragama Tahun 2020-2024. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2020.
Agustina, Agustina. “Evaluasi Pelatihan Penyuluh Agama Islam Non Pns: Implementasi, Hambatan Dan Dampaknya Terhadap Kompetensi Alumni.” Jurnal Perspektif 14, no. 1, 2021
Arriyah, Hamdar, dan Nahar Nahrawi. “Menuju Damai dengan Kearifan Baru (Studi Kasus Pasca Konflik di Aralle, Tabulahan dan Mambi).” Jurnal Al-Qalam 11, no. 2, 2005
Asfar, Khaerul. “Analisis Penafsiran Moderasi Perspektif Tafsir al-Sya’rawi.” Al-Mubarak 5, no. 1, 2020.
Bagir, Zainal Abidin, dan Jimmy M.I Sormin, ed. Politik Moderasi dan Kebebasan Beragama; Suatu Tinjauan Kritis. Kompas Gramedia, 2022.
Busyro, Aditiya Hari Ananda, dan Adlan Sanur Tarihoran. “Moderasi Islam (Wasathiyah) di Tengah Pluralisme Agama di Indonesia.” FUADUNA: Jurnal Kajian Kegamaan dan Kemasyarakatan 03, no. 01, 2019
Hasan, Mustaqim. “Prinsip Moderasi Beragama Dalam Kehidupan Berbangsa.” Jurnal Mubtadiin 7, no. 2 (2021): 111–123. https://journal.an-nur.ac.id/index.php/mubtadii.
Ilham, I. “Peranan Penyuluh Agama Islam dalam Dakwah.” Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah (2019). http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/alhadharah/article/view/2373.
Junaidi, Achmad. “Konsep Moderasi Islam dalam al Quran.” El-Waroqoh 4, no. 2, 2020
Kusnawan, Aep. “Urgensi Penyuluhan Agama.” Jurnal Ilmu Dakwah 5, no. 17 2011
Mu’min, Abdul. “Kompensasi Peran Ganda Penyuluh Agama Di Lapisan Grass Roots.” Transformasi 3 (2021): 205–220.
Negeri, Kementrian Dalam. “No Title.” https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta/.
Qoyyimah, Azizatul, dan Abdul Mu’iz. “Tipologi Moderasi Keagamaan: Tinjauan Tafsir al Munir Karya Wahbah az Zuhaili.” Jurnal Ilmiah al Jauhari 6, no. 1 (2021): 22–49.
R, Abd Kadir. “Menakar Hubungan antar Umat Beragama di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat.” Al Qalam 21 (2015): 93–106.
Rais, Muhammad. “Wasathiyyah Islam: Antara Doktrin dan Praksis Sosial.” Mimikri 6, no. 1 (2020).
Shihab, M. Quraish. Wasathiyah, Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama. Jakarta: Lentera Hati, 2020.
Sila, Adlin Muhammad Fakhrudin. “Indeks Kerukunan Umat Beragama.” Litbangdiklat Press, 2019
Singgih, Emanuel Gerrit. “Moderasi Beragama Sebagai Hidup yang Baik.” GEMA TEOLOGIKA: Jurnal Teologi Kontekstual dan Filsafat Keilahian 7, no. 2, 2022
Sub Bagian Perencana, Data dan Informasi. “Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat dalam Angka 2020.” Mamuju: Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Barat, 2021.
Suhartawan, Budi. “Wawasan Al-Quran tentang Moderasi Beragama.” Ulumul Qur’an: Jurnal Kajian Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 1, no. September (2021): 50–64. http://ojs.stiudq.ac.id/JUQDQ/article/view/75.
Syifa, M Mucharom. “Formulasi Konsep Moderasi Islam Berbasis Keindonesiaan Dalam Mereduksi Radikalisme Agama Di Indonesia (Kajian Epistemologis-Historis).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr 8, no. 1 (2019): 31–41.
Widodo, Priyantoro, dan Karnawati Karnawati. “Moderasi Agama dan Pemahaman Radikalisme di Indonesia.” PASCA : Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen 15, no. 2, 2019
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Salim Ismail

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).