INSTAGRAM SOCIAL MEDIA STRATEGY AS A CULTURAL COMMUNICATION TOOL IN TAX EDUCATION
Strategi media sosial Instagram sebagai Alat Komunikasi Budaya dalam Penyuluhan Pajak
Keywords:
Media Sosial, Instagram, Komunikasi Budaya, Penyuluhan Pajak, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan strategi media sosial Instagram sebagai alat komunikasi budaya dalam penyuluhan pajak, dengan fokus pada upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Sebagai platform yang populer di kalangan berbagai kalangan, Instagram telah menjadi sarana yang efektif untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan cara yang lebih menarik dan mudah diakses. Melalui pendekatan komunikasi budaya, penelitian ini menganalisis bagaimana pesan penyuluhan pajak disampaikan melalui konten visual, teks, dan interaksi pengguna, serta dampaknya terhadap pemahaman dan perilaku wajib pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis konten dan wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye penyuluhan pajak di Instagram. Studi ini menggunakan metode survei dengan responden dari wajib pajak yang mengikuti akun Instagram resmi KPP Pratama Makassar Barat.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Instagram memungkinkan interaksi langsung antara otoritas pajak dan masyarakat, sehingga menciptakan ruang untuk dialog yang lebih terbuka. Penggunaan elemen budaya, seperti simbol, bahasa yang mudah dipahami, serta pendekatan kreatif dalam pembuatan konten, terbukti meningkatkan efektivitas penyuluhan pajak. Selain itu, penyesuaian pesan dengan karakteristik audiens di platform ini sangat penting untuk meningkatkan daya tarik dan pemahaman
References
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2022. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Hidayat, M. (2018). Media Sosial dan Komunikasi: Studi tentang Peran Media Sosial dalam Penyuluhan Pajak di Indonesia. Jurnal Komunikasi, 12(3), 225-240.
Lister, M., Dovey, J., Giddings, S., Grant, I., & Kelly, K. (2009). New Media: A Critical Introduction (2nd ed.). Routledge.
Santoso, B., & Rahmawati, L. (2021). Efektivitas Instagram Sebagai Media Penyuluhan Pajak: Studi Kasus di Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Jurnal Komunikasi Pemerintahan, 7(3), 101-110.
Putri, N. W. H., Diana, N., & Afifudin. (2022). Pengaruh Penyuluhan Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, dan Tingkat Kesadaran terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi Empiris terhadap Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu). E-Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 11(08), 92–104.
Ryandi, O., Kusmana, E., & Arianto, A. (2020). Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dan Faktor Yang Mempengaruhinya. Balance : Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 5(1), 1. https://doi.org/10.32502/jab.v5i1.2450
Hall, S. (1997). Representation: Cultural Representations and Signifying Practices. SAGE Publications.
Kaur, A., & Singh, R. (2018). Social Media as a Tool for Cultural Communication: An Overview. Media, Culture & Society, 40(6), 949-965.
Lister, M., Dovey, J., Giddings, S., Grant, I., & Kelly, K. (2009). New Media: A Critical Introduction (2nd ed.). Routledge.
Wibowo, A. (2019). Peran Media Sosial dalam Penyuluhan Pajak di Indonesia. Jurnal Perpajakan, 14(1), 23-35.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Misbar Soadiking, Muh. Akbar, Muhammad Farid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).