IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)

Authors

  • Muhammad Fikrul Ma’arif Saleh UIN ALAUDDIN Makassar
  • Muh. Saleh Ridwan
  • Ashar Sinilele UIN Alauddin Makassar
  • Hasbi UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.vi.54210

Abstract

Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasalahan yang kerap muncul dalam pelaksanaannya. Permaslahan ini menjadi sebuah sengketa yang harus diselesaikan Salah satu yang sangat penting yaitu penyelesaian sengketa dengan menerapkan maqashid syari’ah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan mengkaji penerapan maqasyid syariah pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Kab. Maros.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (fie.ld re.se.arch) dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini juga menerapkan pendekatan yuridis normative. Informan yang dilibatkan dalam penelitian ini adalah hakim yang telah berpengalaman dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa ekonomi syari’ah dan panitra yang terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah.

Proses penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di Pengadilan Agama  Kabupaten Maros  terbagi menjadi dua yakni penyelesaian sengketa ekonomi Syariah dan penyelesaian sengkta ekonomi Syariah dengan gugatan sederhana. Penerapan maqashid Syari’ah  terhadap penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di Pe.ngadilan Agama kabupaten Maros telah memenuhi  prinsip prinsip utama maqashid Syariah   yaitu yaitu hifz al-Din (perlindungan Agama), hifz ad- nafs (perlindungan jiwa), Hifz al- mal (perlindungan harta), Hifz al-nasl ( perlindungan ke.turunan), dan Hifzh al-‘aql (perlindungan akal).

Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya penerapan maqashid syari’ah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah untuk mewujudkan maslahat bagi umat manusia, khususnya bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Kata Kunci: Implementasi, Maqashid Syari’ah, Sengketa Ekonomi Syariah.

Downloads

Published

2025-02-02

Issue

Section

Volume 6 Nomor 3 April 2025