IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.vi.54210Abstract
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasalahan yang kerap muncul dalam pelaksanaannya. Permaslahan ini menjadi sebuah sengketa yang harus diselesaikan Salah satu yang sangat penting yaitu penyelesaian sengketa dengan menerapkan maqashid syari’ah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan mengkaji penerapan maqasyid syariah pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Kab. Maros.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (fie.ld re.se.arch) dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini juga menerapkan pendekatan yuridis normative. Informan yang dilibatkan dalam penelitian ini adalah hakim yang telah berpengalaman dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa ekonomi syari’ah dan panitra yang terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah.
Proses penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Kabupaten Maros terbagi menjadi dua yakni penyelesaian sengketa ekonomi Syariah dan penyelesaian sengkta ekonomi Syariah dengan gugatan sederhana. Penerapan maqashid Syari’ah terhadap penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di Pe.ngadilan Agama kabupaten Maros telah memenuhi prinsip prinsip utama maqashid Syariah yaitu yaitu hifz al-Din (perlindungan Agama), hifz ad- nafs (perlindungan jiwa), Hifz al- mal (perlindungan harta), Hifz al-nasl ( perlindungan ke.turunan), dan Hifzh al-‘aql (perlindungan akal).
Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya penerapan maqashid syari’ah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah untuk mewujudkan maslahat bagi umat manusia, khususnya bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Kata Kunci: Implementasi, Maqashid Syari’ah, Sengketa Ekonomi Syariah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.