PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM MENINGKATKAN STABILITAS EKONOMI NASIONAL

  • Rangga Salam
    (ID)
  • Yurmaini
    (ID)
  • Dewi Sundari
    (ID)
  • Erliyanti
    (ID)

Abstract

ABSTRACT

 

The purpose of this study is to explain how the development of Islamic banking in Indonesia. This study uses a qualitative research method based on library research. The results of this study are that the initiative to establish Islamic banks in Indonesia began in 1990 by the Indonesian Ulema Council, which was realized with the establishment of Bank Muamalat Indonesia on November 1, 1991. The initial development of Islamic banking in the national banking system was responded to quickly by the government with the enactment of Law Number 7 of 1992 concerning Banking, which was later amended by Law Number 10 of 1998. Although Islamic banking has great potential to contribute to economic stability through real sector financing and financial inclusion, there are still significant obstacles such as lack of public understanding, competition with conventional financial institutions, and limited infrastructure. Existing opportunities, such as large market growth and regulatory support from the government, can be utilized to overcome these challenges.

 

Keywords: Islamic Banking; Development, Economic Stability. Regarding The Distribution Of The Shirkah Contract.

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berdasarkan penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa prakarsa mengenai pendirian bank syariah di Indonesia mulai dilakukan sejak tahun 1990 oleh Majelis Ulama Indonesia, yang diwujudkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991. Perkembangan awal perbankan syariah dalam sistem perbankan nasional direspon dengan cepat oleh pemerintah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Meskipun perbankan syariah memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada stabilitas ekonomi melalui pembiayaan sektor riil dan inklusi keuangan, masih terdapat tantangan signifikan seperti kurangnya pemahaman masyarakat, persaingan dengan lembaga keuangan konvensional, dan keterbatasan infrastruktur. Peluang yang ada, seperti pertumbuhan pasar yang besar dan dukungan regulasi dari pemerintah, dapat dimanfaatkan untuk mengatasi tantangan tersebut.

Kata Kunci: Perbankan Syariah; Perkembangan, Stabilitas Ekonomi.

Published
2025-01-27
Section
Volume 6 Nomor 2 Januari 2025
Abstract viewed = 16 times