UPAYA PENGEMBANGAN SEKTOR UMKM DENGAN PEMANFAATAN MODEL LAYANAN FINTECH SYARIAH AMMANA.ID

Authors

  • Memi Pratiwi AM
  • Moh Alifuddin
  • Lince Bulutoding
  • Abdul Wahab

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.54927

Abstract

Abstrak

Penelitian ini  Membahas sejauh mana penerapan  financial teknologi yang berupaya memberikan inovasi teknologi keuangan dan berbagai pelayanan yang tuntunya memberikan kemudahan. Pemberian akses kemudahan pada layanan fintech menjadi salah satu alasan utama pelaku UMKM mengembangkan usahanya, terutama dalam aspek pendanaan dan pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model layanan fintech syariah Ammana.id dalam mendukung pengembangan UMKM di Indonesia. Dalam konteks ini, peran pemerintah, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sangat penting sebagai regulator jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia. Regulasi mengenai fintech diatur dalam Peraturan OJK (PJOK) Nomor 77 Tahun 2016, yang mengatur layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi atau yang dikenal sebagai fintech lending.UMKM merupakan salah satu kelompok utama pengguna fintech melalui layanan Peer-to-Peer (P2P) Lending. Model layanan fintech syariah berbasis P2P Lending yang ditawarkan oleh Ammana telah memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Ammana, sebagai perusahaan fintech syariah, menyediakan pendanaan dan pembiayaan kepada pelaku UMKM melalui kemitraan dengan lembaga syariah. Dengan menerapkan sistem bagi hasil, Ammana berhasil mencatat Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) sebesar 94,81%. Angka ini mencerminkan tingginya tingkat keberhasilan dalam penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi.Hingga saat ini, Ammana telah menyalurkan pendanaan berbasis syariah kepada 2.285 pelaku usaha mikro dan kecil, didukung oleh 1.445 pemberi dana, dengan total dana tersalurkan sebesar Rp23 miliar melalui model layanan P2P Lending. Kepuasan terhadap kinerja Ammana terbukti dengan peningkatan jumlah pengguna yang signifikan.

Kata Kunci: Fintech , fintech syariah, UMKM, Ammana

 

Abstract

This research discusses the extent of the application of financial technology that seeks to provide financial technology innovation and various services that demand convenience. Providing easy access to fintech services is one of the main reasons MSME players develop their businesses, especially in the aspects of funding and financing. This study aims to analyze the Ammana.id sharia fintech service model in supporting the development of MSMEs in Indonesia. In this context, the role of the government, especially the Financial Services Authority (OJK), is very important as a regulator of financial services operating in Indonesia. Regulation on fintech is regulated in OJK Regulation (PJOK) No. 77/2016, which regulates information technology-based lending and borrowing services, known as fintech lending. MSMEs are one of the main groups of fintech users through Peer-to-Peer (P2P) Lending services. The P2P Lending-based sharia fintech service model offered by Ammana has provided many benefits for micro and small businesses. Ammana, as a sharia fintech company, provides funding and financing to MSME players through partnerships with sharia institutions. By implementing a profit-sharing system, Ammana managed to record a Pay Success Rate (TKB) of 94.81%. This figure reflects the high level of success in the implementation of information technology-based financing services.

Keywords: Digitalization, Environment, Green Waqf, Smart Waqf, Technology.

Downloads

Published

2025-06-20

Issue

Section

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025