KEPAILITAN DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Muhammad Jumaidi Pamalingan UIN Alauddin Makassar
  • Abdul Syatar UIN Alauddin Makassar
  • Nasrullah bin Sapa UIN Alauddin Makassar

Abstract

Abstrak

Iflas merupakan kondisi seseorang yang tidak memiliki harta atau yang disebut dengan istilah pailit. Pailit adalah keadaan seseorang debitor apabila ia telah menghentikan pembayaran utang-utangnya. Suatu keadaan yang menghendaki campur tangan majelis hakim guna menjamin kepentingan bersama dari para kreditornya. Pengelolaan utang-piutang dalam ekonomi syariah menekankan prinsip keadilan, menghindari riba, dan menjaga keutuhan moral. Utang-piutang diizinkan, namun harus berdasarkan akad yang sah, jujur, dan dengan niat baik untuk melunasinya. Prinsip utama adalah menghindari unsur riba (bunga) dan memastikan adanya perjanjian tertulis untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Dalam Undang-undang Kepailitan terdapat dua kemungkinan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak yang tidak puas terhadap putusan pernyataan pailit, yaitu upaya kasasi atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Ada beberapa upaya harmonisasi antara hukum positif dengan hukum ekonomi syariah, khususnya dalam masalah kepailitian yaitu tidak adanya dualisme dalam pengadilan, peningkatan peran MUI dan OJK syariah, peningkatan regulasi dan peningkatan kompetensi SDM hukum.

Kata Kunci: Kepailitan, Ekonomi Syariah, Hukum.

 

Abstract

Iflas is a condition of a person who has no assets or what is called bankruptcy. Bankruptcy is a condition of a Debtor when he has stopped paying his debts. A condition that requires the intervention of the Panel of Judges to guarantee the common interests of his creditors. Management of debts in Islamic economics emphasizes the principles of justice, avoiding usury, and maintaining moral integrity. Debts are permitted, but must be based on a valid, honest contract and with good intentions to pay it off. The main principle is to avoid the element of usury (interest) and ensure that there is a written agreement to avoid disputes in the future. In the Bankruptcy Law, there are two possible legal remedies that can be taken by parties who are dissatisfied with the bankruptcy declaration decision, namely cassation or judicial review to the Supreme Court. There are several efforts to harmonize positive law with sharia economic law, especially in bankruptcy matters, namely the absence of dualism in the courts, increasing the role of the MUI and OJK Sharia, increasing regulation and increasing the competence of legal human resources.

Keywords:Bankruptcy, Sharia Economics, Law.

Downloads

Published

2025-05-27

Issue

Section

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025