TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS OPERANDI PENGIRIMAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI

Authors

  • Ramadhany Nasution Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia

Abstract

Abstrak

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri telah menjadi masalah serius di Indonesia sebagai salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di Asia. Para pelaku menggunakan cara yang semakin canggih dengan memanfaatkan platform digital dan jejaring sosial untuk merekrut korban melalui janji pekerjaan bergaji tinggi, namun pada kenyataannya korban mengalami eksploitasi dan kondisi kerja yang tidak manusiawi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai tantangan dalam penegakan hukum terhadap TPPO dengan modus operandi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri serta menganalisis upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi tantangan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis hukum normatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan data statistik dari berbagai instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum menghadapi tantangan utama berupa kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang karakteristik TPPO, putusan pengadilan yang memberikan hukuman ringan tanpa restitusi korban, lemahnya peran penyidik dan jaksa dalam memperjuangkan hak korban, serta dugaan keterlibatan oknum di institusi keimigrasian. Meskipun Indonesia memiliki UU No. 21 Tahun 2007 dengan sanksi berat, kurang dari 1 persen kasus TPPO yang diselesaikan tuntas di pengadilan. Penanganan TPPO memerlukan penguatan penegakan hukum secara menyeluruh melalui pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum, pembuatan standar operasional prosedur yang jelas, penguatan koordinasi antar lembaga, pembersihan oknum di institusi terkait, upaya pencegahan dengan mengatasi akar masalah kemiskinan, serta memperkuat kerja sama internasional dan memastikan penyitaan aset pelaku untuk menjamin restitusi korban.

Kata kunci: Tindak Pidana, Perdagangan Orang, Modus Operandi, Penegakan  Hukum

 

Abstract

Trafficking in persons (TPPO) with the modus operandi of sending workers abroad has become a serious problem in Indonesia as one of the largest migrant worker sending countries in Asia. The perpetrators use increasingly sophisticated methods by utilizing digital platforms and social networks to recruit victims through promises of high-paying jobs, but in reality victims experience exploitation and inhumane working conditions. This study aims to examine various challenges in law enforcement against TPPO with the modus operandi of sending workers abroad and analyze efforts that can be made to overcome these challenges. This research uses a descriptive qualitative method with a normative legal analysis approach through a literature study of laws and regulations, court decisions, and statistical data from various related agencies. The results show that law enforcement faces major challenges in the form of a lack of understanding of law enforcement officials about the characteristics of TPPO, court decisions that give lenient sentences without victim restitution, the weak role of investigators and prosecutors in fighting for victims' rights, and the alleged involvement of elements in immigration institutions. Although Indonesia has Law No. 21/2007 with severe sanctions, less than 1 percent of TPPO cases are fully resolved in court. Handling TPPO requires strengthening law enforcement as a whole through special training for law enforcement officers, making clear standard operating procedures, strengthening coordination between institutions, cleaning up individuals in related institutions, prevention efforts by addressing the root causes of poverty, as well as strengthening international cooperation and ensuring the confiscation of perpetrators' assets to ensure victim restitution.

Keywords: Crime, Human Trafficking, Modus Operandi, Law Enforcement

Downloads

Published

2025-05-27

Issue

Section

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025