TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGELOLAAN BERAS BANTUAN PANGAN (BAPANG) DI DESA PALANGISENG KECAMATAN LILIRILAU KABUPATEN SOPPENG

Authors

  • Egiswar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muhammadiyah Amin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Basyirah Mustarin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Abstract

Abstrak

Beras bantuan pangan (bapang) adalah bantuan berupa beras dari pemerintah yang akan disalurkan ke masyarakat secara ketentuan mekanisme aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya, salah satunya untuk disalurkan kepada pihak keluarga miskin. Program beras bantuan pangan (bapang) harus dilakukan sesuai aturan yang telah ditetapkan, berdasarkan pada Buku Pedoman Umum. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimanana peran dan tanggung jawab perangkat desa dalam pendistribusian beras bantuan pangan (bapang) di Desa Palangiseng Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng dan untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pengelolaan beras bantuan pangan (bapang) di Desa Palangiseng Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sumber data yang dikumpulkan menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi, sumber data tersebut menunjukkan hasil dari penelitian ini bahwa 1). Pendistribusian program beras bantuan pangan (bapang) di Desa Palangiseng Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng belum sepenuhnya sesuai dengan aturan-aturan yang telah tercantum dalam buku pedoman umum (pedum) beras bantuan pangan (bapang), karena masih banyak prosedur yang semestinya dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah akan tetapi aparat Desa Palangiseng tidak lakukan. 2). Dalam pendistribusian beras bantuan pangan (bapang) di Desa Palangiseng Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng telah memenuhi syarat-syarat akad beserta rukun akad.  Akan tetapi dari sisi keadilan pendistribusian beras bantuan pangan (bapang) di Desa palangiseng masih kurang karena masih banyak masyarat yang tergolong berpendapatan rendah akan tetapi tidak menerima haknya seperti halnya bantuan program beras bantuan pangan (bapang).

Kata Kunci: Hukum Islam, Pendistribusian, Bapang.

Abstract

Food aid rice (bapang) is assistance in the form of rice from the government that will be distributed to the community according to the provisions of the previously established rules and mechanisms, one of which is to be distributed to poor families. The food aid rice (bapang) program must be carried out according to the rules that have been set, based on the General Guidelines Book. This study examines the roles and responsibilities of village officials in the distribution of food aid rice (bapang) in Palangiseng Village Lilirilau District Soppeng Regency and to find out how Islamic Law views the management of food aid rice (bapang) in Palangiseng Village Lilirilau District Soppeng Regency using a qualitative approach method. The data sources collected using interview, documentation and observation methods, these data sources show the results of this study that 1). The distribution of the food aid rice (bapang) program in Palangiseng Village Lilirilau District Soppeng Regency has not fully complied with the rules that have been stated in the general guidelines book (pedum) for food aid rice (bapang), because there are still many procedures that should be carried out in accordance with government regulations but the Palangiseng Village apparatus did not do it. 2). In the distribution of food aid rice (bapang) in Palangiseng Village Lilirilau District Soppeng Regency, the terms and conditions of the contract along with the pillars of the contract have been met. However, in terms of justice, the distribution of food aid rice (bapang) in Palangiseng Village is still lacking because there are still many people who are classified as low-income but do not receive their rights, such as the food aid rice (bapang) program.

Keywords: Islamic Law, Distribution, Bapang.

Downloads

Published

2025-05-28

Issue

Section

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025