TAFSIR HADIS TENTANG TRANSAKSI ONLINE DALAM EKONOMI SYARIAH: STUDI LARANGAN GHARAR DI ERA DIGITAL

Authors

  • Muhammad Nur Ishak Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi
  • Muhammad Rafi Siregar Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.58264

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi transaksi online dalam ekonomi syariah dengan fokus pada tafsir hadis tentang larangan gharar di era digital. Gharar, yang merupakan ketidakpastian dalam transaksi, dapat menimbulkan risiko dan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif, yang mencakup analisis terhadap hadis-hadis yang relevan, kajian literatur tentang e-commerce syariah, serta wawancara dengan pelaku bisnis di sektor ini.Data yang dikumpulkan meliputi penjelasan mengenai gharar dalam konteks jual beli, tantangan dalam transaksi online, serta upaya pelaku bisnis untuk meminimalisir gharar melalui praktik yang lebih transparan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun banyak platform e-commerce berbasis syariah telah menerapkan langkah-langkah untuk mengurangi ketidakpastian, masih terdapat celah yang perlu diperbaiki, seperti peningkatan kesadaran pelaku usaha dan konsumen terkait prinsip-prinsip syariah. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam hadis tentang larangan gharar untuk menciptakan transaksi online yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan sektor e-commerce syariah yang berkelanjutan.

Kata Kunci: Gharar, Ekonomi Syariah, Transaksi Online

 

Abstract

This research aims to analyze the implementation of online transactions in the sharia economy with a focus on the interpretation of the hadith about the prohibition of gharar in the digital era. Gharar, which is uncertainty in a transaction, can pose risks and losses for the parties involved. The method used in this study is a literature study with a qualitative approach, which includes analysis of relevant hadiths, literature review on sharia e-commerce, and interviews with business people in this sector. The data collected included explanations of gharar in the context of buying and selling, challenges in online transactions, and efforts by business people to minimize gharar through more transparent practices. The results show that although many sharia-based e-commerce platforms have implemented measures to reduce uncertainty, there are still gaps that need to be fixed, such as increasing awareness of business actors and consumers regarding sharia principles. The conclusion of this study emphasizes the importance of applying the values contained in the hadith about the prohibition of gharar to create online transactions that are fairer, more transparent, and in accordance with the principles of the sharia economy, so as to encourage the sustainable growth of the sharia e-commerce sector.

Keywords: Gharar, Sharia Economy, Online Transactions

Downloads

Published

2025-06-25

Issue

Section

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025