DAMAI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI (Kajian Hadis Tentang Damai Pada Fatwa DSN-MUI No. 08 Tahun 2000 Tentang Musyarakah)

Authors

  • Alfiina Rohmatil Aliyah Fiina UIN Syekh Wasil Kediri
  • Moh. Habib Hakiki UIN Syekh Wasil Kediri
  • Khamim UIN Syekh Wasil Kediri

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.60030

Abstract

Abstrak

Ekonomi syariah atau disebut juga sebagai ekonomi Islam, yaitu ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip Syari’ah.Yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh perorangan, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah. Akad murabahah adalah menjadi salah satu bagian dari bentuk produk perbankan syari’ah. Bila hal dimaksud, terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak bank dan nasabahnya, maka dalam sengketa tersebut terdapat alternatif dalam penyelesaiannya. Kepada pihak-pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan secara musyawarah mufakat, melalui lembaga penyelesaian sengketa atau melalui proses litigasi di dalam pengadilan yang dituangkan dalam klausul penyelesaian sengketa. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan Akad As-Sulhu Sebagai akar penyelesaian sengketa dalam mu’amalah. Metode penelitian dalam artikel ini dilakukan dengan studi pustaka pada karya-karya ulama klasik. Hasil dari penelitian ini dijelaskan bahwa penyelesain kasus persengketaan dilakukan melaluiarbitase syari’ah atau yang diselesaikan secara damai (diluar pengadilan) atau non litigasi. Namun, apabila melalui arbitrase syariah tdak dapat menemukan solusi, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan Agama. Pada hukum ekonomi islam, menyelesaikan permasalahan diluar pengadilan di istilahkan dengan tahkim dan As-Sulhu.

Kata kunci: Perdamaian (Ash-Sulhu), Wanprestasi, Musyarakah

 

Abstract

Sharia economics, also known as Islamic economics, is an economy based on Sharia principles. What is meant by sharia economics are actions or business activities carried out by individuals, legal entities or non-legal entities in order to meet their needs. commercial and non-commercial according to sharia principles. Murabahah contracts are part of sharia banking products. If this happens, there is an argument or quarrel between the bank and its customer, then in this solution there is an alternative solution. The parties to the dispute can resolve it by deliberation to reach a consensus, through a dispute resolution institution or through a litigation process in court as outlined in the settlement settlement clause. This article aims to describe the As-Sulhu Agreement as the root of settlements in mu'amalah. The research method in this article was carried out using literature studies on the works of classical scholars. The results of this research explain that the resolution of dispute cases is carried out through sharia arbitration or resolved peacefully (outside of court) or non-litigation. However, if a solution cannot be found through sharia arbitration, then the settlement will be resolved through the religious courts. In Islamic economic law, resolving problems outside of court is termed tahkim and As-Sulhu

Key Words: Peace (Ash-Sulhu), Wanprestasi, Musyarakah

Downloads

Published

2025-07-23

Issue

Section

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025