ASAS KEADILAN DALAM DESENTRALISASI FISKAL MELALUI PERIMBANGAN PUSAT DAN DAERAH

Authors

  • Nurul Shalihat Ansar Universitas Sulawesi Barat
  • Mar’atun Fitriah Universitas Sulawesi Barat
  • Bambang Hermawan Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.60154

Abstract

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penerapan asas keadilan dalam kerangka desentralisasi fiskal di Indonesia, dengan menitikberatkan pada mekanisme perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Desentralisasi fiskal diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya serta memperkuat responsivitas pelayanan publik di tingkat lokal. Namun, tantangan ketimpangan dalam distribusi fiskal masih sering muncul. Asas keadilan baik secara vertikal (antara pusat dan daerah) maupun horizontal (antar daerah) merupakan unsur kunci agar seluruh daerah memiliki kemampuan fiskal yang cukup untuk menjalankan otonomi dan memenuhi kebutuhan dasar warganya. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini menelaah regulasi yang mengatur sistem perimbangan keuangan, serta mendalami literatur dan praktik implementasinya. Temuan menunjukkan bahwa walaupun instrumen seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) telah dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan fiskal, masih terdapat kendala nyata dalam pelaksanaannya—termasuk persoalan akurasi data, rumitnya formula alokasi, dan kapasitas daerah yang belum merata. Oleh karena itu, dibutuhkan perbaikan dalam sistem penghitungan alokasi dana, peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan di tingkat daerah, serta penguatan mekanisme pengawasan guna memastikan tercapainya asas keadilan secara lebih maksimal dalam praktik desentralisasi fiskal.

Kata kunci : Desentralisasi Fiskal,  Asas Keadilan, Perimbangan Keuangan

 

Abstract
This study examines the application of the principle of fairness within the framework of fiscal centralization in Indonesia, with a focus on the fiscal balance mechanism between the central and regional governments. Fiscal decentralization is expected to increase the efficiency of resource use and strengthen public service accountability at the local level. However, the challenge of inequality in fiscal distribution still frequently arises. The principle of fairness—both vertically (between the central and regional governments) and horizontally (between regions)—is a key element in ensuring that all regions have sufficient fiscal capacity to exercise autonomy and meet the basic needs of their citizens.Using a normative legal approach, this study examines the regulations governing the fiscal balance system and examines the literature and practices on their implementation. The findings indicate that although instruments such as the General Allocation Fund (DAU), the Special Allocation Fund (DAK), and the Revenue Sharing Fund (DBH) are intended to reduce fiscal disparities, significant obstacles remain in their implementation—including data accuracy issues, complex allocation formulas, and uneven regional capacity. Therefore, improvements are needed in the fund allocation delivery system, increased financial management capabilities at the regional level, and strengthened oversight mechanisms to ensure maximum fairness in implementing fiscal decentralization.
Keywords: Fiscal Decentralization, Principle of Justice, Financial Balance

Downloads

Published

2025-07-30

Issue

Section

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025