LEGALITAS PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK BAGI ANAK DI BAWAH UMUR

Authors

  • Retna Amalia Universitas Nurul Jadid
  • Sulistina Universitas Nurul Jadid

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.60650

Abstract

Abstrak

Sepeda listrik merupakan kendaraan yang sangat di butuhkan oleh manusia dalamkehidupannya sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan sepeda listrik bagi anak di bawah umur dan bentuk implementasi penggunaan sepeda listrik telah sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian hukum normatif (Normatif law research). Penelitian ini menggunakan Pendekatan Undang-Undang (Statue approach), dan pendekatan Konseptual (conseptual approach). Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa di Indonesia Penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur belum memiliki pengaturan hukum yang tegas dan implementasi penggunaan sepeda listrik masih belum sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian perlu adanya penganturan hukum yang sesuai untuk mengatur akan legalitas pengguna sepeda listrik di indonesia dan juga mengimplementasikan penggunaan sepeda listrik yang sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. Bagi pemerintah perlukan tindakan nyata berupa penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur. Bagi orang tua seharusnya tidak hanya menyediakan fasilitas kendaraan untuk anak.

Kata Kunci: Anak di bawah umur, Legalitas, Sepeda Listrik

 

Abtract

Electric bicycles are vehicles that are very much needed by humans in their daily lives. This research aims to understand the use of electric bicycles for minors and whether the implementation of electric bicycle use is in accordance with legal regulations in Indonesia. The type of research used in this study is normative legal research. This research employs a statute approach and a conceptual approach. Based on the results of this study, it is found that in Indonesia, the use of electric bicycles by minors does not have strict legal regulations and the implementation of electric bicycle use is still not in accordance with legal rules. Therefore, there is a need for proper legal regulations to govern the legality of electric bicycle users in Indonesia and to implement the use of electric bicycles in accordance with legal rules in Indonesia. For the government, concrete actions are needed in the form of stricter law enforcement against violations of electric bike usage by minors. For parents, it should not only be about providing transportation facilities for their children.

Keywords: Underage child, Legality, Electric Bicycle.

Downloads

Published

2025-10-02

Issue

Section

Volume 7 Nomor 1 Oktober 2025