KAJIAN HUKUM MENGENAI PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH TANGGA B3 BERDASARKAN PERMEN LHK NOMOR 9 TAHUN 2024

Authors

  • Ade Yuliany Siahaan Fakultas Hukum, Universitas Darma Agung, Indonesia
  • Lestari V. Sinaga Fakultas Hukum, Universitas Darma Agung, Indonesia1,2,3
  • Rini Novita Fakultas Hukum, Universitas Darma Agung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.61696

Abstract

Abstrak

Limbah rumah tangga yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat menimbulkan risiko besar terhadap kesehatan manusia serta kelestarian lingkungan. Sebagai langkah antisipatif, pemerintah mengeluarkan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola limbah B3 rumah tangga. Penelitian ini bertujuan menelaah aspek hukum, tingkat efektivitas, serta kendala penerapan peraturan tersebut. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dihimpun dari regulasi, literatur akademik, serta penelitian sebelumnya, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa Permen LHK No. 9/2024 telah menyediakan landasan yuridis yang cukup jelas mengenai kewajiban pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam pengelolaan limbah B3 rumah tangga. Akan tetapi, penerapannya masih menghadapi hambatan berupa rendahnya partisipasi masyarakat, kurangnya fasilitas pendukung, dan lemahnya mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi publik, penyediaan sarana yang memadai, serta penguatan sinergi antar-pemangku kepentingan agar regulasi ini dapat berjalan efektif.

Kata Kunci: Hukum lingkungan, pengelolaan limbah B3, Permen LHK No. 9/2024.

 

Abstract

Household waste containing hazardous and toxic materials (B3) poses significant risks to human health and environmental sustainability. To address this issue, the government enacted Minister of Environment and Forestry Regulation (Permen LHK) No. 9 of 2024, which governs the management of household B3 waste. This study aims to examine the legal framework, assess the effectiveness, and identify the challenges in implementing the regulation. The research employs a normative legal method using a statutory and conceptual approach. Legal materials were collected from legislation, academic literature, and previous studies, and then analyzed qualitatively. The findings indicate that Permen LHK No. 9/2024 provides a clear legal foundation regarding the obligations of government, society, and businesses in managing household B3 waste. However, its implementation still encounters obstacles, such as low public participation, limited supporting facilities, and weak enforcement mechanisms. Therefore, enhanced public education, adequate infrastructure provision, and stronger stakeholder collaboration are required to ensure the effective application of the regulation.

Keywords: environmental law, household hazardous waste, Permen LHK No. 9/2024.

Downloads

Published

2025-09-30

Issue

Section

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025