PEMANFAATAN GADAI SAWAH OLEH MURTAHIN PERSPEKTIF FATWA NOMOR 25/DSN-MUI/III/2002 (Studi Kasus Desa Jurang Kuwung, Kec. Eromoko Kab. Wonogiri)

Penulis

  • Kristina Dwi Indriastuti Universitas Islam Raden Mas Said Surakarta
  • Rial Faudi Universitas Islam Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.63170

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskusikan praktik pemanfaatan gadai sawah dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 25 Tahun 2002 dan menguraikan rekomendasi perbaikan mekanisme gadai sawah yang berkeadilan di Desa Jurang Kuwung, Kec. Eromoko Kab. Wonogiri. Pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus merupakan metodologi penelitian yang digunakan. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, dokumentasi, dan wawancara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai sawah di Desa Jurang Kuwung semata-mata didasarkan pada tradisi daerah dan tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002. Dengan demikian, agar sistem gadai gadai padi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan melindungi kepentingan semua pihak, diperlukan langkah-langkah spesifik dengan 1) melibatkan diri dalam edukasi yang luas tentang ketentuan-ketentuan gadai syariah melalui kajian agama, sosialisasi tokoh agama, dan kerja sama dengan perangkat desa. 2) sesuai dengan fatwa DSN-MUI, semua transaksi gadai sawah wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis. 3) Diadakan akad resmi antara rahin dan murtahin yang mengatur bagaimana hasil pengelolaan yang akan ditentukan. 4) untuk mengawasi pelaksanaan transaksi gadai sawah dan menyelesaikan konflik yang mungkin terjadi. 5) menyusun peraturan lokal berbentuk peraturan desa yang mengadopsi ketentuan Fatwa DSN-MUI. 6) melakukan izin dengan orang-orang yang bersangkutan dengan kesepakatan mengenai hasil dengan hasil dan kerugian kerugian.

Diterbitkan

2025-12-22

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 2 Januari 2026