PEMANFAATAN GADAI SAWAH OLEH MURTAHIN PERSPEKTIF FATWA NOMOR 25/DSN-MUI/III/2002 (Studi Kasus Desa Jurang Kuwung, Kec. Eromoko Kab. Wonogiri)
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.63170Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskusikan praktik pemanfaatan gadai sawah dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 25 Tahun 2002 dan menguraikan rekomendasi perbaikan mekanisme gadai sawah yang berkeadilan di Desa Jurang Kuwung, Kec. Eromoko Kab. Wonogiri. Pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus merupakan metodologi penelitian yang digunakan. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, dokumentasi, dan wawancara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai sawah di Desa Jurang Kuwung semata-mata didasarkan pada tradisi daerah dan tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002. Dengan demikian, agar sistem gadai gadai padi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan melindungi kepentingan semua pihak, diperlukan langkah-langkah spesifik dengan 1) melibatkan diri dalam edukasi yang luas tentang ketentuan-ketentuan gadai syariah melalui kajian agama, sosialisasi tokoh agama, dan kerja sama dengan perangkat desa. 2) sesuai dengan fatwa DSN-MUI, semua transaksi gadai sawah wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis. 3) Diadakan akad resmi antara rahin dan murtahin yang mengatur bagaimana hasil pengelolaan yang akan ditentukan. 4) untuk mengawasi pelaksanaan transaksi gadai sawah dan menyelesaikan konflik yang mungkin terjadi. 5) menyusun peraturan lokal berbentuk peraturan desa yang mengadopsi ketentuan Fatwa DSN-MUI. 6) melakukan izin dengan orang-orang yang bersangkutan dengan kesepakatan mengenai hasil dengan hasil dan kerugian kerugian.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Kristina Dwi Indriastuti, Rial Faudi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





