STANDARDISASI GANTI KERUGIAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN BERBASIS KEADILAN RESTORATIF

Authors

  • Muhamad Anwar Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia
  • Ismail Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia
  • Puguh Aji Hari Setiawan Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.69894

Abstract

ABSTRAK
Kehadiran konsep pemidanaan secara restoratif dalam sistem hukum pidana di Indonesia menjadi terobosan penting dalam tonggak hukum pidana nasional. pemidanaan dalam hukum pidana tidak lagi menganut teori pemidanaan single track system melainkan double track system yang mengakui kesetaraan antara sanksi penjara dengan sanksi tindakan. Pidana penjara tidak lagi menjadi satu satunya alternatif dalam memutuskan sebuah perkara melainkan ada opsi lain sebagai pengganti dari sanksi penjara yaitu sanksi denda atau sanksi ganti rugi. Pencurian ringan merupakan salah satu tindak pidana yang mendapat sanksi pidana apabila tindakan tersebut dilakukan. Sejak berlakunya restoratif, impelementasi pemidanaan pada tindakan tersebut terbagi menjadi dua opsi, yaitu sanksi pidana penjara dan sanksi ganti rugi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data tersebut dikumpulkan untuk dianalisis. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan sifat deskriptif untuk memberikan gambaran atas subjek dan objek penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini yaitu harus adanya aturan tertulis mengenai penetapan sanksi ganti rugi yang jelas dan tegas sebagai pengganti sanksi pidana penjara bagi pelaku tindak pidana pencurian ringan. Sebagaimana amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum maka semua aspek mengenai semua jenis sanksi harus tertuang dalam peraturan maupun perundang-undangan agar semua pihak memiliki pedoman secara bersama-sama. Tidak adanya kejelasan mengenai berapa batas maksimum dan minimum penggantian sanksi ganti rugi pelaku pencurian ringan terhadap korban dikhawatirkan disalahgunakan terutama oleh peneggakan hukum, ambiguitas dan kebiasan pasti selalu terjadi ditengah upaya perdamaian pelaku,korban dan masyarakat dalam mengupayakan restorasi ini.

Kata Kunci: Pencurian Ringan, Restoratif, Ganti Rugi

 

ABSTRACT
The presence of the concept of restorative punishment in the criminal law system in Indonesia is an important breakthrough in the national criminal law milestone. Criminalization in criminal law no longer adheres to the theory of a single track system but a double track system that recognizes the equality between prison sanctions and action sanctions. Prison sentences are no longer the only alternative in deciding a case, but there are other options as a substitute for prison sanctions, namely fines or compensation sanctions. Petty theft is one of the criminal acts that receives criminal sanctions if the act is committed. Since the enactment of restorative, the implementation of penalties for these acts has been divided into two options, namely criminal sanctions of imprisonment and sanctions of compensation.  The method used in this study is normative juridical research conducted as an effort to obtain the necessary data in relation to the problem. The data used is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data is collected for analysis. The data analysis used in this study uses descriptive properties to provide an overview of the subject and object of the research conducted. The results of the research obtained from this study are that there must be written rules regarding the determination of clear and firm compensation sanctions as a substitute for prison sentences for perpetrators of petty theft crimes. As mandated by the constitution of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia that Indonesia is a country of law, all aspects regarding all types of sanctions must be contained in regulations and laws so that all parties have guidelines together. The absence of clarity regarding the maximum and minimum limits for the reimbursement of compensation for perpetrators of petty theft against victims is feared to be abused, especially by law enforcement, ambiguity and habit must always occur in the midst of peace efforts of perpetrators, victims and the community in seeking this restoration.

Keywords: Petty Theft, Restorative, Indemnification

Downloads

Published

2026-07-01

Issue

Section

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026