ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP LAKI-LAKI DEWASA DITINJAU DARI PERSEPKTIF KESETARAAN GENDER

Authors

  • Afi Luthfi Mustafa Universitas Pelita Bangsa
  • Nining Yurista Prawitasari Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.70904

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana kekerasan seksual terhadap laki-laki dewasa dalam hukum positif Indonesia serta membandingkan upaya penegakan kesetaraan gender di Indonesia dan internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada dasarnya telah memberikan perlindungan hukum yang setara bagi seluruh korban kekerasan seksual tanpa membedakan jenis kelamin. Akan tetapi, implementasinya masih menghadapi hambatan berupa stigma sosial, minimnya data, dan rendahnya kesadaran bahwa laki-laki juga dapat menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penyediaan layanan perlindungan dan pemulihan yang inklusif guna mewujudkan perlindungan hukum dan kesetaraan gender bagi seluruh korban kekerasan seksual.

Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Kesetaraan Gender, Laki-Laki Dewasa.

Abstract

This study aims to analyze the legal regulation of sexual violence crimes against adult men under Indonesian positive law and to compare gender equality enforcement efforts in Indonesia and at the international level. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches through a literature review of primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings indicate that Indonesian positive law, particularly the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes, and Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, has fundamentally provided equal legal protection for all victims of sexual violence regardless of gender. However, its implementation still faces challenges in the form of social stigma, limited data, and low public awareness that men can also become victims of sexual violence. Therefore, strengthening policies, enhancing the capacity of law enforcement officials, and providing inclusive protection and recovery services are necessary to ensure legal protection and gender equality for all victims of sexual violence.

Keywords: Sexual Violenvce, Gender Equality, Adult Men.

 

Downloads

Published

2026-07-22

Issue

Section

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026