KEBIJAKAN DIVERSIFIKASI DISTRIBUSI PANGAN: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMERATAAN EKONOMI PANGAN DAN BUDAYA TOLERANSI PERDAMAIAN DI INDONESIA

Authors

  • Rufaidah Zafira IAI Al-Azis
  • Rizqiana Khalida IAI Al-Azis
  • Rizal Maulana IAI Al-Azis

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v8i1.73957

Abstract

Abstrak

Pangan merupakan kebutuhan dasar yang berperan penting dalam mewujudkan ketahanan nasional, kesehatan masyarakat, dan stabilitas sosial. Meskipun Indeks Ketahanan Pangan Indonesia periode 2019–2024 menunjukkan peningkatan, masih terdapat ketimpangan distribusi pangan antara wilayah Indonesia bagian barat dan timur yang berdampak pada akses masyarakat terhadap pangan bergizi. Kondisi tersebut berkontribusi terhadap munculnya malnutrisi ganda, yaitu terjadinya kekurangan gizi dan kelebihan gizi secara bersamaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan diversifikasi distribusi pangan dalam perspektif hukum nasional serta relevansinya terhadap ketahanan pangan, keadilan distributif, integrasi sosial, dan toleransi budaya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversifikasi distribusi pangan merupakan strategi yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan untuk memperkuat akses pangan yang adil dan berkelanjutan. Selain mendukung peningkatan kualitas gizi dan pengurangan ketergantungan pada beras, pengembangan pangan lokal juga berkontribusi terhadap penguatan ekonomi daerah, pelestarian budaya pangan, serta peningkatan integrasi sosial dalam masyarakat multikultural. Oleh karena itu, diversifikasi distribusi pangan perlu dipandang sebagai instrumen ketahanan pangan sekaligus sarana mewujudkan keadilan sosial dan harmoni budaya di Indonesia.

Kata Kunci: Kata Kunci: diversifikasi pangan; distribusi pangan; ketahanan pangan; keadilan distributif; toleransi budaya.

 

Abstract

Food is a basic human necessity that plays a strategic role in ensuring national resilience, public health, and social stability. Although Indonesia's Food Security Index showed improvement during the 2019–2024 period, disparities in food distribution between western and eastern regions remain significant, affecting public access to nutritious food. This condition contributes to the phenomenon of the double burden of malnutrition, where undernutrition and overnutrition coexist within the same population. This study aims to analyze food distribution diversification policies from the perspective of national law and their relevance to food security, distributive justice, social integration, and cultural tolerance. The research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches through library research. The findings indicate that food distribution diversification is consistent with the mandate of Law Number 18 of 2012 on Food, which seeks to strengthen equitable and sustainable access to food. In addition to improving nutritional quality and reducing dependence on rice, the development of local food resources contributes to regional economic growth, preservation of food culture, and enhancement of social integration within Indonesia’s multicultural society. Therefore, food distribution diversification should be viewed not only as a food security strategy but also as an instrument for achieving social justice and cultural harmony in Indonesia.

Keywords: food diversification; food distribution; food security; distributive justice; cultural tolerance.

Downloads

Published

2026-10-26

Issue

Section

Volume 8 Nomor 1 Oktober 2026