Etika Penerbitan

Ranah publikasi diatur oleh prinsip-prinsip etika. Oleh karena itu, semua individu yang terlibat dalam jurnal ini diwajibkan untuk mematuhi standar etika ini. Oleh karena itu, jurnal ini selaras dengan pedoman pendidikan yang ditetapkan oleh universitas kami, yang diuraikan sebagai berikut:

1. Penerbit

  • Sebagai penerbit jurnal, Jurusan Farmasi UIN Alauddin Makassar harus berdiri sebagai wali dari karya-karya ilmiah yang diterbitkan oleh jurnal.
  • Penerbit harus mendukung penuh upaya besar yang dilakukan oleh para editor.
  • Sebagai jurnal peer-review, penerbit harus membangun komunikasi yang solid dengan para reviewer.
  • Penerbit harus memiliki hubungan dengan institusi lain di bidangnya. Selain itu, kita juga harus memberikan dukungan teknis, prosedural, dan hukum kepada para editor. Dan yang paling penting adalah mengedukasi penulis/peneliti tentang etika penerbitan.

2. Editor

Keputusan Publikasi

  • Editor jurnal bertanggung jawab sepenuhnya dan secara independen untuk memutuskan artikel mana yang dikirimkan ke jurnal yang harus diterbitkan. 

Peer-Review

  • Editor harus memastikan bahwa proses tinjauan sejawat dilakukan secara adil, tidak bias, dan tepat waktu. Artikel penelitian biasanya harus ditinjau oleh setidaknya dua pengulas eksternal dan independen. Editor harus menjaga komunikasi yang baik dengan para peninjau.

Fair Play

  • Editor harus mengevaluasi naskah untuk konten intelektualnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, jenis kelamin, orientasi, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.
  • Editor harus menggunakan sistem pengiriman elektronik standar jurnal untuk semua komunikasi jurnal.
  • Editor harus menetapkan, bersama dengan penerbit, mekanisme yang transparan untuk mengajukan banding terhadap keputusan editorial.

3. Reviewers

Kontribusi terhadap Keputusan Editorial

  • Penelaahan sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam memperbaiki naskah. Penelaahan sejawat merupakan komponen penting dari komunikasi ilmiah formal, dan merupakan inti dari metode ilmiah.

Kerahasiaan

  • Peninjau harus menyimpan makalah yang diterima sebagai dokumen rahasia. Mereka tidak boleh membagikan ulasan atau informasi tentang makalah tersebut kepada siapa pun atau menghubungi penulis secara langsung tanpa izin dari editor.

Standar Objektivitas dan Kepentingan yang Bersaing

  • Ulasan harus dilakukan secara objektif. Peninjau harus menyadari bias pribadi yang mungkin mereka miliki dan mempertimbangkan hal ini ketika meninjau sebuah makalah. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas dilakukan. Peninjau harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen yang mendukung.
  • Jika seorang peninjau menyarankan agar penulis menyertakan kutipan pada karya peninjau (atau rekannya), hal ini harus dilakukan karena alasan ilmiah yang tulus dan bukan untuk meningkatkan jumlah kutipan peninjau atau meningkatkan visibilitas karya mereka (atau karya rekan mereka).

4. Penulis

  • Penulis harus memastikan bahwa naskahnya tidak melanggar undang-undang hak cipta dan harus mengganti kerugian editor dan penerbit terhadap pelanggaran hak cipta apa pun.
  • Penulis bertanggung jawab untuk mendapatkan izin untuk menggunakan materi yang memiliki hak cipta dan memberikan bukti tersebut pada saat mengirimkan naskah.