Analisis Hukum Islam dan Hukum Perdata dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Dengan Kepemilikan Ganda
Studi Kasus Badan Nasional Gowa
DOI:
https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.27393Keywords:
Hukum Islam, Hukum Perdata, Sengketa Tanah, Kepemilikan GandaAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan hukum Perdata terhadap penyelesaian sertifikat Ganda dan penyelesaian sengketa sertifikat ganda oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Gowa. Jenis penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian lapangan atau biasa disebut dengan Field Research Kualitatif. Field Research Kualitatif Deskriptif adalah jenis yang menggambarkan suatu penelitian sebagai kualitatif yang berangkat dari pengamatan dan penemuan fakta sosial yang dikaji menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Dalam hukum islam terdapat beberapa penyelesaian konflik sengketa sertifikat ganda antara lain: a. Perdamaian (Islah) merupakan suatu cara penyelesaian konflik yang dapat menghilangkan dan menghentikan segala bentuk permusuhan dan pertikaian antara manusia. b. Musyawarah yang merupakan upaya memunculkan sebuah pendapat dari seorang ahli untuk mencapai titik terdekat pada kebenaran demi kemaslahatan umum. Sedangkan dalam hukum perdata yaitu antara lain: a. Melalui Jalur Peradilan, b. Melalui Jalur di Luar Pengadilan misalnya negosiasi, mediasi, konsoliasi, fasilitasi, dan arbitrase. 2) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kab. Gowa dalam penyelesaian kasus sengketa tanah dan sertifikat ganda, melakukan dengan dua cara yakni Mediasi atau upaya memanggil kedua belah pihak untuk saling mencari solusi win-win solution. Namun bila tidak terdapat jalan keluar maka penyelesaian dilakukan melalui proses pengadilan”.
References
Amienullah, Amienullah. “Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Kantor Badan Pertahanan Nasional (Studi, Kantor Badan Pertahanan Nasioanl Kota Semarang).” Fakultas Hukum UNISSULA, 2017.
Amran, Ali. “Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Lembaga Adat Di Minangkabau Sumatera Barat.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 3, no. 2 (2018): 175–89.
Amriani, Amriani, and Ahmad M Sewang. “Sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Dalam Perspektif Hukum Islam.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 2019, 55–67. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v1i1.10940.
Anatami, Darwis. “Tanggung Jawab Siapa, Bila Terjadi Sertifikat Ganda Atas Sebidang Tanah.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 12, no. 1 (2017): 1–17.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muh. Sayful, Fadli Andi Natsif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.