Kedurhakaan Anak Terhadap Orang Tua Sebagai Penghalang Warisan
Analisis Perbandingan Mazhab
DOI:
https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.28947Keywords:
Kewarisan, Durhaka, Pembunuhan, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini membahas tentang banyaknya pergeseran nilai dalam berkeluarga salah satunya perlakuan anak terhadap orang tua, yang jauh dari kata berbakti. Seringnya ditemui orang tua yang tidak berdaya, terlantar, sakit-sakitan akibat dari Perilaku yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri. Padahal dalam Hukum Islam maupun dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku melarang keras perbuatan tersebut. Karena pada dasarnya anak dan orang tua memiliki hak dan kewajiban yang saling berkaitan, bahkan ketika orang tua meninggal dunia hak yang otomatis terpindah kepada seseorang anak adalah hak kewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kedurhakaan seorang anak terhadap orang tua yang mengakibatkan pelukaan ataupun hilangnya nyawa dengan menganalogikannya kepada penghalang penghalang kewarisan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini dilakukan pada jurnal atau library research. Penelitian ini bersifat penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: pada dasarnya yang dapat menghalangi kewarisan ialah yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 Huruf a dan b. Terkait kedurhakaan seperti tidak mengobati orang tua yang sakit, menyakiti dengan perbuatan dan perkataan dan menelantarkan, yang dapat mengakibatkan kematian dan pelukaan para hakim terbagi pada dua pendapat, empat orang hakim menyatakan bahwa kedurhakaan diatas tidak termasuk sebagai penghalang kewarisan karena dalam KHI dan Hukum Islam juga tidak ada teks yang jelas menyatakan demikian alasan selanjutnya ialah apabila orang tua tersebut meninggal dunia itu dikarenakan penyakitnya bukan karena tidak mengobatinya.
References
Ahmad, Mushtafa. Islam Tanpa Mazhab. Solo: Tiga Serangkai, 2008.
Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu, Juz X. Damsyik: Dar al-Fikr, 1997.
As-Shabuni, Muhammad Ali. Hukum Waris Dalam Syari’at Islam. Cet., III. Bandung: CV Diponegoro, 1995.
Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Waris Dalam Islam. Cet., I. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2018.
Dzajuli, A. Fikih Jinayat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Fatorina, Fetri. “Hibah Dalam Sistem Pembagian Waris Islam.” Matan: Journal of Islam and Muslim Society 3 (n.d.): 123–33.
Hasanuddin. Fiqh Mawaris. Cet., I. Jakarta: Pranada Media Group (Devisi Kencana), 2020.
Noviarni, Dewi. “KEWARISAN DALAM HUKUM ISLAM DI INDONESIA.” ’Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2021): 62–75.
Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Saebani, Beni Ahmad. Fikih Mawaris. Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Songgirin, Amin. “Kedudukan Anak Durhaka Dalam Hak Mendapat Harta Waris (Telaah Terhadap Khi Pasal 171 Point C, Pasal 173 Dan Pasal 174).” Pamulang Law Review 2, no. 2 (2020): 87–100.
Syamdan, Addin Daniar, and Djumadi Purwoatmodjo. “Aspek Hukum Perkawinan Siri Dan Akibat Hukumnya.” Notarius 12 (2019): 452–66.
Tanjung, Wisudatul Ummi, Sri Wahyuni Hakim, Zulbaida Zulbaida, Hakmi Kurniawan, Nurkamelia Mukhtar AH, and Nurul Zaman. “BIRRUL WALIDAIN KEPADA ORANG TUA PERSPEKTIF UMAR BIN AHMAD BARAJA (Analisis Konsep Dari Kitab Al-Akhlak Lil Banin Jilid I).” Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman 19, no. 2 (n.d.).
Wijaya, Abdi. “Cara Memahami Maqashid Al-Syari’ah.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 4, no. 2 (2015): 344–53. https://doi.org/10.24252/ad.v4i2.1487.
Zuhaili, Wahbah. Fiqih Imam Syafi’i; Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Alqur’an Dan Hadits. Jakarta: Almahira, 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fifi Firdayanti, Abdul Syatar, Abd. Rahman Hi Qayum, Nisaul Haq Bintu Has

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.