Kepemilikan Atas Tanah Negara Yang Dikelola Oleh Masyarakat Di Desa Barugaya

Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Agraria

Authors

  • Jusliana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Erlina Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Hisbullah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.29848

Keywords:

Kepemilikan Atas Tanah, Negara, Dikelola Oleh Masyarakat, Hukum Islam, Hukum Agraria

Abstract

Penelitian ini berjudul “Kepemilikan atas Tanah Negara yang dikelola oleh Masyarakat di Desa Barugaya Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar (Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Agraria), permasalahan dibagi ke dalam beberapa sub masalah, yaitu: 1) Bagaimana kedudukan hukum hak atas tanah yang dikelola oleh masyarakat di Desa Barugaya menurut hukum islam?. 2) Bagaimana kekuatan hukum kepemilikan hak atas tanah yang dikelola oleh masyarakat di Desa Barugaya, menurut hukum agraria? Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang dikaji menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Yang dikelola oleh masyarakat Desa Barugayya sudah mempunyai kedudukan karena telah termasuk dalam Ihya’ al-mawat. Akan tetapi, aturan dalam hukum Islam mengenai kepemilikan atas tanah negara belum bisa diimplementasikan secara menyeluruh di kalangan masyarakat dikarenakan hukum yang diterapkan oleh negara Indonesia bukanlah hukum Islam, namun diatur dalam UUPA. Jadi, agar mempunyai legalitas kepemilikan tanah, masyarakat harusnya mengikuti aturan yang telah diatur. 2) Masyarakat pada Desa Barugayya dapat menguasai dan mengelola tanah milik negara, namun tanah tersebut yang dikelola oleh masyarakat Desa Barugayya yang belum memiliki kekuatan hukum menurut hukum agraria. Hal itu terjadi dikarenakan kurangnya dukungan dari pemerintah setempat dalam pengurusan administrasi pendaftaran tanah dan masyarakat belum banyak yang memahami dan mengerti tentang kekuatan hukum yang diatur dalam undang-undang agraria. Melalui penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Pada hukum positif, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada masyarakat di pelosok sana yang belum begitu mengerti terkait regulasi yang di berlakukan oleh pemerintah, diperlukan peran masyarakat dan pemerintah demi kesejahteraan dan keseragaman pemahaman masyarakat dapat terealisasikan.

References

Anggriyani, Kiki, Erlina Erlina, and S T Nurjannah. “Tinjauan Yuridis Terhadap Jual Beli Tanah Dan Bangunan YANG Dibebani Hak Tanggungan.” Alauddin Law Development Journal 1, no. 1 (2019). https://doi.org/10.24252/aldev.v1i1.10138.

Apriani, Desi, and Arifin Bur. “Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 2 (2021): 220–39. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11.

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Jusliana, Erlina, & Hisbullah. (2022). Kepemilikan Atas Tanah Negara Yang Dikelola Oleh Masyarakat Di Desa Barugaya: Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Agraria. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 3(3), 684–695. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.29848