Sanksi Administrasi terhadap Perkawinan Kedua Pegawai Negeri Sipil Yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap dari Perceraian Pertama pada Pengadilan Agama Sinjai

Analisis Terhadap KUHPer dan KHI

  • Faradillah Melani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdul Rahman Hi. Abdul Qayyum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Tulisan  Pokok masalah penelitian ini ialah bagaimana Sanksi Administrasi Terhadap Perkawinan Kedua Pegawai Negeri Sipil Yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap Dari Perceraian Pertama”  studi kasus pengadilan agama sinjai (analisis terhadap undang-undang perdata dan khi) pokok masalah tersebut kemudian dibagi menjadi submasalah atau pertanyaan peneliti yaitu: 1.Bagaimana Pandangan Hukum positif dan Hukum islam terkait PNS yang melakukan Poligami? 2.Bagaimana sanksi administrasi terhadap perkawinan kedua PNS yang belum berkekuatan hukum tetap dari perceraian pertama di pengadilan agama sinjai? Penulis menggunakan penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitiannlapangan filed research deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan peneliti secara langsung dilapangan dengan melalui wawancara terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan memahami atau terlibat secara langsung terhadap penelitian mengenai sanksi adminis trasi terhadap perkawinan kedua pns yang belum berkekuatan hukum tetap dari perceraian pertama.Hasil penulisan ini menunjukan tentang adanya perbedaan pandangan antara hukum islam dan hukum positif, disini hukum islam menjelaskan bahwa tidak apa=apa melakukan poligami entah itu PNS ataupun bukan asalkan ia sanggup untuk berprilaku adil, berbeda dengan hukum positif disini tidak diperbolehkan bagi PNS untuk melakukan poligami jika tidak memiliki alasan yang jelas, dan jika tetap melakukannya makan akan diberikan sanksi administrasi yaitu penurunan jabatan bahkan sampai pemecatan.Dalam hal ini seharusnya pemerinntah membuat aturan yang sangat jelas karena aturan yang ditetapkan pemerintah dan Hukum islam sangat bertolak belakang, disini pemerintah melarang untuk melakukan poligami, tapi dalam islam boleh saja untuk melakukan Poligami asalkan dia dapat berperilaku adil kepada istri-istrinya. Tentunya disini ada perbedaan yang sangat signifikan dan terkadang ada oknum yang melakukan pernikahan tapi hanya melakukan pernikahan secara hukum islam dan tidak mendaftaarkan pernikahannya di pemerintahan agar ia bisah lolos dari sanksi yang berlaku.

References

DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 2010.
Abu Abdurrahman Annasa'i, Sunan Nasa'i, Ahmad bin Su'aib. Al-Mujtaba min al- Sunan. Halab: al-Mathbu'at al-Islamiyah, 1986-1406.
Abu bakar, Alyasa. Ihwal Perceraian di Indonesia Perkembangan Pemikiran dari Undang-Undang Perkawinan sampai Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Al-Hikmah dan DITBINBAPERA Islam, 1998.
Ali, Atabik dan Ahmad Zuhdi Muhdlor. Kamus Kontemporer Arab Indonesia. Yogyakarta: Yayasan Ali Maksum, 1996.
Ali Engineer, Asghar. Islam dan Teologi Pembebasan. terj. Prihantoro, Agung, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.
Al-Kahlany, Muhammad Ibnu Isma’il. Subul al-Salam; Syarh Bulugh al-Maram min Adillah al-Ahkam. Terj., Bandung: Dahlan, t.th.
Al-Haddad, Tahir. Wanita dalam Syari’at dan Masyarakat, terj. Bisri, M. Adib, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993.
Amrani, Hasan dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan. cet. 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.
Arief, Barda Nawawi dan Muladi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1998.
Ariman, M. Rasyid dan Fahmi Raghib. Hukum Pidana. cet. 2, Malang: Setara Press, 2016.
Asmawi, Mohammad. Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan. Yogyakarta: Darussalam Perum Griya Suryo, 2004.
Azami, Abdul Aziz Muhammad. Qawaid al-Fiqh, Darul Hadits al-Qahirah,
Barorah, Ummul. Feminisme dan Feminis Muslim, dalam Sukri, Sri Suhandjati, Pemahaman Islam dan Tantangan Keadilan Gender. Yogyakarta: Gama Media, 2002.
Baurch, Mody Gregorian. Pertanggungjawaban Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dalam Proses Legislasi Terhadap Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pengujian Undang-Undang Tesis. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2013.
Bhasin, Kamla dan Nighat Said Khan. Some Question of Feminism and its Relevance in South Asia, New Delhi: Kali For Women, 1986, dalam Haroepoetri, Arimbi dan R. Valentina, Percakapan Tentang Feminisme VS Neoliberalisme. Jakarta: debtWACH Indonesia, 2004.
Ch, Mufidah. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang: UIN- MALANG PRESS, 2008.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Bagian 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Chazawi, Adam. Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1. Jakarta: Rajawali Press. 2011
Choiri, Ahmad. Stereotip Gender dan Keadilan Gender Terhadap Perempuan sebagai Pihak dalam Kasus Perceraian. Semarang: WKPTA.
Djazuli, Ahmad. Fiqh Jinayah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.
E. Utrecht, Hukum Pidana I. Jakarta: Universitas Jakarta, 1958.
Echols, John m, Hasan Shadily. Kamus Inggris Indonesia. cet. 1 Jakarta: Gramedia, cet. XII, 1983.
Eliza, Mona. Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Perkawinan dan Akibat Hukumnya. Jakarta: Adelina Bersaudara, 2009.
Fakih, Mansour,Menggeser. Konsepsi Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat). Bandung: Refika Aditama, 2009.
Hanafi, Ahmad. Asas-asas Hukum Pidana Islam. cet. 5, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Haroepoetri, Arimbi dan R. Valentina. Percakapan Tentang Feminisme VS Neoliberalisme. Jakarta: debtWACH Indonesia, 2004.
Hasan, Mustofa dan Beni Ahmadi Saebani, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah. Bandung: Penerbit Pustaka Setia, 2013.
Hasyim, Syafiq. Hal-hal yang Tak Terfikirkan: Tentang Isu-Isu Keperempuan dalam Islam. Bandung: Mizan, 2001.
Hayati, Vivi. "Dampak Yuridis Perceraian Diluar Pengadilan (Penelitian di Kota Langsa"). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. X, 2 Juli-Desember, (2015): 215-224.
Herlina, S. Persoalan Pokok mengenai Feminisme dan Relevansinya, diterjemahkan dari Bhasin, Kamla dan Nighat Said Khan,Some Question of Feminism and its Relevance in South Asia, New Delhi: Kali For Women, 1986, Hubis, Aida Fitalaya S. Feminisme dan Pemberdayaan Perempuan. Bandung: Pustaka Hidayah, 1997.Hidayatullah, Syarif. Teologi Feminisme. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Huda, Chairul. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.
Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education, 2012
Published
2023-05-31
How to Cite
Melani, F., & Abdul Qayyum, A. R. H. (2023). Sanksi Administrasi terhadap Perkawinan Kedua Pegawai Negeri Sipil Yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap dari Perceraian Pertama pada Pengadilan Agama Sinjai: Analisis Terhadap KUHPer dan KHI. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 4(2). https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.32128
Section
Artikel
Abstract viewed = 14 times