Legal Certainty of Notary Employment Agreements with Employees Regarding the Disclosure of Confidentiality of the Contents of Deed Containing Elements of Unlawful Acts

Authors

  • Rizkitina Universitas Jayabaya
  • Anriz Nazaruddin Halim Universitas Jayabaya
  • Irhamsyah Irhamsyah Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.24252/shautuna.v5i2.49718

Keywords:

Hukum Perjanjian, Notaris, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Tanggung jawab dari karyawan Notaris terhadap kerahasiaan isi akta menjadi tidak jelas karena tidak adanya kepastian hukum terkait perjanjian kerja untuk merahasiakan isi akta. Rumusan masalah yaitu, bagaimana pertanggungjawaban karyawan Notaris dalam menjaga kerahasiaan akta terkait perjanjian kerja Notaris dan karyawan? dan bagaimana kepastian hukum perjanjian kerja Notaris dengan karyawan terkait terbukanya rahasia isi akta yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Pertanggungjawaban menurut Hans Kelsen dan Teori Kepastian Hukum menurut Gustav Radbruch. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier), ditambah dengan wawancara sebagai data pelengkap. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis dan pendekatan konseptual dengan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum gramatikal dan penafsiran hukum sistematis. Hasil dari penelitian bentuk tanggung jawab hukum jika karyawan Notaris tidak merahasiakan isi maupun keterangan yang berhubungan dengan akta Notaris, maka perbuatan karyawan Notaris tersebut dapat dikategorikan ke dalam perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Seharusnya konsep hubungan hukum antara Notaris dan karyawannya berdasarkan perjanjian kerja. Pemerintah hendaknya merevisi atau membuat aturan baru dengan membentuk norma kewajiban hukum karyawan Notaris dalam menjaga kerahasiaan akta Notaris, agar memberikan kepastian hukum bagi kepentingan pihak-pihak dalam akta Notaris dari pengingkaran kerahasiaan akta yang dapat dilakukan oleh karyawan Notaris akibat kekosongan norma.

References

Schaffmeister. Hukum Pidana. Bandung: Citra Adiya Bakti, 2011.

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2008.

———. Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama, 2015.

Adjie, Sjaifurrachman dan Habib. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2011.

Alfarisi, M S, Albi Ternando, Agus Irawan, Rahman Rahman, dan Emir Adzan Syazali. “Penerapan Kontrak Perjanjian Kerja di Indonesia Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper).” Legalitas: Jurnal Hukum 15, no. 1 (2023): 91–96.

Ardiansyah, Erlan, Mohammad Saleh, dan Rahmia Rachman. “Batasan Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Autentik yang Dibuatnya.” Recital Review 4, no. 2 (2022): 432–51. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18867.

Artoyo, A.R. Tenaga Kerja Perusahaan Menurut Pengertian dan Peranannya. Jakarta: Balai Pustaka, 1986.

D.Schaffmeister. Hukum Pidana. Bandung: Citra Adiya Bakti, 2011.

Darma Putra, I. “Pertanggungjawaban Notaris Secara Perdata Terhadap Pembuatan Minuta Akta Akibat Penyalahgunaan Keharasiaan Minuta Akta Oleh Mantan Pekerjanya.” Indonesian Notary 3, no. 2 (2021): 21. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss2/21/.

Darus, M. Luthfan Hadi. Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press, 2017.

Djojodirdjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Ibrahim, Jhonny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang, 2007.

Khairani. Kepastian Hukum Hak Pekerja. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2016.

Nasution, Bahdar Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Putra, Pramadita Anggara. “Efektivitas Perjanjian Kerja Antara Karyawan dengan Notaris.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan 3, no. 1 (2019): 126–42. https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1924.

Salim, HS dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Sinaga, Niru Anita, dan Tiberius Zaluchu. “Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia.” Jurnal Teknologi Industri 6 (2021).

Soimin, Seodharyo. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2009.

Widodo, Muhkam Arief. “Pertanggungjawaban Perdata Notaris Akibat Penyalahgunaan Kerahasiaan Minuta Akta Oleh Pekerjanya.” Brawijaya University, 2015.

Wijaya, Vivi Carolin, Anita Afriana, dan Badar Baraba. “Perlindungan Hukum Secara Keperdataan Bagi Klien Notaris yang Mengalami Kerugian Akibat Diterbitkannya Akta Autentik yang Cacat Hukum oleh Notaris.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 7, no. 1 (2023): 15–30. https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1332.

Downloads

Published

2024-05-31

How to Cite

Rizkitina, Halim, A. N., & Irhamsyah, I. (2024). Legal Certainty of Notary Employment Agreements with Employees Regarding the Disclosure of Confidentiality of the Contents of Deed Containing Elements of Unlawful Acts. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 5(2), 557–570. https://doi.org/10.24252/shautuna.v5i2.49718

Issue

Section

Artikel