Legal Uncertainty in Substitute Heirship
Judicial Interpretation of Article 185 KHI in Makassar High Religious Court Decisions
DOI:
https://doi.org/10.24252/shautuna.v7i3.73121Keywords:
Substitute Heirship, Legal Uncertainty, Article 185 KHI, Judicial Interpretation, Maqashid al SyariahAbstract
Article 185 of the Indonesian Compilation of Islamic Law (KHI) recognizes descendants of an heir who dies before the decedent as substitute heirs. However, its incomplete regulation concerning the degree of substitution, inheritance shares, evidentiary requirements, and temporal applicability creates legal uncertainty in Islamic inheritance disputes. This study examines the judicial interpretation of Article 185 KHI in Makassar High Religious Court decisions and explores its application from the perspectives of judges and other legal actors. Employing a socio-legal approach, the study combines analysis of statutory provisions and two court decisions—Decision No. 69/Pdt.G/2017/PTA.Mks and Decision No. 047/Pdt.G/2019/PTA.Mks—with interviews involving judges, a court registrar, an academic, an advocate, and religious scholars. Data were analyzed through thematic analysis of interview findings and juridical interpretation of legal materials, supported by maqāṣid al-sharīʿah analysis. The findings demonstrate that substitute heirship under Article 185 KHI is largely constructed through judicial interpretation because the provision does not explicitly regulate the degree and temporal scope of substitution. Decision No. 69/Pdt.G/2017/PTA.Mks reveals uncertainty concerning the degree of substitution, while Decision No. 047/Pdt.G/2019/PTA.Mks concerns the temporal applicability of Article 185 and evidentiary issues relating to inheritance distribution predating the KHI. Interview findings indicate that judicial reasoning relies on nasab, evidence, factual circumstances, and Islamic inheritance principles. The study argues that judicial interpretation is necessary to operationalize substitute heirship but requires clearer normative boundaries to ensure legal certainty and consistency. It contributes to comparative Islamic legal studies by demonstrating the interaction between codified Islamic inheritance norms, judicial practice, and maqāṣid al-sharīʿah.
References
Ramulyo, M. Idris, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 1995).
Thalib, Sayuti, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2016).
Habiburrahman, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media Group, 2011).
Ali, M. Daud, Hukum Islam dan Peradilan Agama, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1997).
Usman, Suparman, Ikhtisar Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) (Serang: Darul Ulum Press, 1993).
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Akademika Pressindo, 2018).
Wibowo, Agus, Teori Hukum Umum: Analisis Aturan, Penalaran dan Konstitusi (Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2025).
Hazirin, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Quran dan Hadis, (Jakarta: Tintamas, Cet.VI, 1982) h.1
Konvensi Internasional/Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan mengadili perkara dalam tingkat banding. Lihat pula Penjelasan UU Nomor Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Pasal 49 menempatkan perkara waris dalam kewenangan Peradilan Agama, sedangkan Pengadilan Tinggi Agama berwenang 3 Tahun 2006.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, Rumusan Kamar Agama, Kewarisan, mengenai pembagian harta warisan dan ahli waris pengganti. Dalam rumusan tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan hasil Rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2010 di Balikpapan, ahli waris pengganti dibatasi sampai dengan derajat cucu dan anak perempuan dari saudara kandung dapat memperoleh bagian melalui wasiat wajibah.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yurisprudensi Nomor 2/Yur/Ag/2018, klasifikasi Waris–Ahli Waris Pengganti, yang memuat kaidah hukum: “Cucu laki-laki maupun perempuan dari anak laki-laki maupun anak perempuan dari pewaris menjadi ahli waris pengganti.” Yurisprudensi tersebut merujuk antara lain pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/Ag/2001.
Jurnal dan Publikasi Ilmiah
Jamilah, Risti dkk., “Implementasi Peran Pengadilan Agama dalam Sistem Hukum di Indonesia,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam, vol. 2, no. 2 (2024), h. 68.
Afriyanto, Renaldy dan lainnya, “Eksistensi Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum dan Keadilan Hukum Sebagai Tujuan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Para Filsuf”, Unizar Law Review, 7.2 (2024), 204–11, h. 209.
Susilowati, Eny, Endrawati, dan Mahdi Surya Aprilyansyah, “Kedudukan dan Manfaat Logika dalam Penalaran Hukum oleh Hakim”, Jurnal Sociopolitico, 6.2 (2024), 190–202, h. 195.
Sufriadi Ishak, “Logika dan Penalaran Dalam Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Islam”, Jurnal Al-Mizan, 10.1 (2023), 13–26, h. 20.
Fitrianti, Bambang dan lainnya, “Penemuan Hukum Berbasis Penalaran Hukum dalam Mewujudkan Kepastian dan Keadilan”, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4.1 (2026), 2429–37, h. 2432.
Susanti, Neneng Desi, “Analisis Pemikiran Prof. Hazairin Terhadap Ahli Waris Pengganti”, Institute Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai, h. 30.
Muhammad, Frico Nur Malikilmulki dan Aditya Putra Rianda, “Analisis Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Sistem Kewarisan Islam Berkaitan Dengan Asas Personalitas KeIslaman”, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2.1 (2023), 42–52, h. 46.
Humaira, Sarah, Mustamam, dan Zulkifli AR, “Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris Islam”, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 2.3 (2021), 557–68, h. 563.
Aulia, Keysha Nashwa dan lainnya, “Kepastian Hukum Dan Keadilan Hukum Dalam Pandangan Ilmu Komunikasi”, Jurnal Sains Student Research, 2.1 (2024), 713–24, h. 716.
Ramadhani, Muhammad Hidayatulloh dan Masrokhin, “Analisis Yuridis terhadap Kedudukan Ahli Waris Pengganti dalam Putusan PA Jombang No. 362/Pdt.P/2024/PA.Jbg”, Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, Vol. 2, No. 4 (2025), 532–37, h. 533.
Saputera, Abdur Rahman Adi dan Siti Nur Muthiah Abd Aziz, “Highlighting Considerations of Gorontalo Religious Court Judges in Determining Heir on Individual Disputes”, Jurnal Fakultas Syari’ah IAIN Gorontalo, h. 34.
Fatimah, Ratih dan Nofiardi, “Analisis Penetapan Hakim Nomor: 89/Pdt.P/2021/Pa.Lb Tentang Penetapan Ahli Waris Pengganti dan Saudara Kandung di Pengadilan Agama Lubuk Basung”, Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol. 5, No. 3 (2025), 4781–90, h. 4788.
Daulay, Sulastri dan lainnya, “Kedudukan Ahli Waris Pengganti Perspektif KHI dan Fiqih Kontemporer: Studi Kasus di Kec. Barumun Tengah”, Fatih: Journal of Contemporary Research, 2.1 (2025), 498–506, h. 501.
Saputera dan Aziz, “Highlighting Considerations”, h. 55.
Rasyid, “Kontribusi Pemikiran Hazairin Tentang Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam: Kajian Aspek Hukum Dan Implementasinya”, h. 51.
Shusanty, Vera Rimbawani dan Ernawati Huroiroh, “Telaah Perspektif Filsafat Hukum dalam Mewujudkan Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Hukum di Indonesia”, Jurnal Legisia, Vol. 14, No. 2 (2022), 191–203.
Halilah, Siti dan Mhd. Fakhrurrahman Arif, “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli”, Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 4. No. 2 (2021), h. 60.
Rasyid, Ahmad Faishal, “Kontribusi Pemikiran Hazairin Tentang Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam: Kajian Aspek Hukum Dan Implementasinya” (Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2024), h. 43.
Wawancara
Wawancara oleh Rahmat Abdullah dengan Mukhtar Gani, Hakim PTA Makassar, pada tanggal 26 Mei 2026 melalui Zoom Meting.
Wawancara KH. Ahmad Rifai, M.A, Tokoh Agama dan anggota Fatwa MUI Pusat, 5 Februari 2026 melalui Zoom Meeting.
Wawancara oleh Rahmat Abdullah dengan Gunawan, Hakim PTA Makassar, pada tanggal 25 Mei 2026 dikantor Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Wawancara oleh Rahmat Abdullah dengan Mukhtar Gani, Hakim PTA Makassar, pada tanggal 26 Mei 2026 melalui Zoom Meting.
Wawancara Pak Supardin, Akademisi Hukum, pada tanggal 2 Februari 2026 dikantor Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat UIN Alauddin Makassar.
Wawancara Pak Gunawan, Hakim PTA Makassar, 25 Mei 2026.
Wawancara oleh Rahmat Abdullah dengan Pak Hasbi, Panitera Muda Banding PTA Makassar, pada tanggal 3 Juni 2026 dikantor Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Wawancara oleh Rahmat Abdullah dengan Rahmat Syaful Hak, Advokat, pada tanggal 5 Februari 2026 melalui Zoom Meeting.
Wawancara oleh Rahmat Abdullah dengan Supardin, Akademisi Hukum, pada tanggal 2 Februari 2026 dikantor Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat UIN Alauddin Makassar.
Wawancara oleh Rahmat Abdullah dengan Irwandi, Tokoh Agama, 3 Februari 2026.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rahmat Abdullah, Lomba Sultan, Asni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







