LEGITIMASI PERAN DOMESTIK LAKI-LAKI DALAM RUMAH TANGGA MUSLIM: IJTIHAD MASLAHAH MURSALAH MENUJU KESETARAAN RELASI SUAMI-ISTRI

Authors

  • Suandi Suandi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Aswar Uin Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/sipakalebbi.v10i1.67366

Keywords:

Maslahah Mursalah, Relasi Suami-Istri, Peran Domestik, Kesetaraan Gender, Hukum Keluarga Islam

Abstract

Ketimpangan pembagian peran domestik dalam rumah tangga Muslim kontemporer masih menjadi problem ditengah masyarakat yang memperkuat relasi patriarkis dan ketidakadilan gender dalam keluarga. Di tengah perubahan sosial modern dan meningkatnya partisipasi perempuan di ruang publik, konstruksi peran domestik yang dibebankan secara sepihak kepada perempuan menuntut reinterpretasi hukum Islam yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan keluarga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-sosiologis. Sumber analisis diperoleh dari literatur fikih klasik, hadis-hadis tentang praktik domestik Nabi Muhammad SAW, kitab syarah hadis, karya pemikir Islam kontemporer tentang gender dan mubadalah, regulasi hukum keluarga di Indonesia seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta berbagai kajian sosiologi keluarga, gender, dan psikologi keluarga Muslim kontemporer. Proses analisis dilakukan melalui content analysis terhadap teks-teks normatif dan data sosiologis untuk menemukan relasi antara konstruksi patriarki, perubahan sosial modern, dan dinamika pembagian peran domestik dalam keluarga Muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketimpangan peran domestik tidak bersumber dari ajaran Islam secara substantif, melainkan dari konstruksi sosial patriarkis yang dilegitimasi melalui tafsir fikih yang bias gender. Penelitian ini juga menemukan bahwa Sunnah Fi’liyyah dan Sunnah Tarkiyyah Nabi Muhammad SAW memberikan legitimasi teologis terhadap keterlibatan laki-laki dalam pekerjaan domestik. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya reinterpretasi hukum keluarga Islam berbasis kemitraan dan kesalingan untuk mewujudkan relasi suami-istri yang adil, partisipatif, dan berorientasi pada kemaslahatan keluarga Muslim kontemporer.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kodir, F. (2019) Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD.

Adib, M. and Salwa, D. (2024) ‘TUKAR PERAN SUAMI DAN ISTRI DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA DAN GENDER’, Journal of Islamic and Law Studies, 8(1).

Al-’Asqalani, I.H. (2001) ‘Fath al-Bari Syarh Shahih Bukhari’, in vol. 3.

Al-Ghazali, A.H.I.M. (no date) al-Mustasfa min ’Ilm al-Ushul. Daar al-Fiqr.

Al-Qardhawi, Y. (1998) Kajian Kritis Pendekatan Hadis: Antara Teks dan Konteks. Jakarta: Islamuna Press.

Aldianto, R., Jasruddin and Quraisy, H. (2015) ‘Kesetaraan Gender Masyarakat Transmigrasi Etnis Jawa’, Equilibrium pendidikan sosiologi, 3(1).

Alfiyan, W.N. (2025) ‘IDDAH BAGI SUAMI DAN KESETARAAN GENDER: PANDANGAN FAQIHUDDIN ABDUL KODIR’, 5(2), pp. 137–156.

Almizan, A. and Amri, M.U. (2021) ‘Ketimpangan Peran Domestik Rumah Tangga dalam Cerai Gugat Pada Masyarakat Minangkabau’, Indonesian Journal of Religion and Society, 3(2), pp. 103–110. Available at: https://doi.org/10.36256/ijrs.v3i2.193.

Arinalhaq, M.S., Saad, S. and Anwar, E.S. (2025) ‘Transformasi Epistimologi Hukum IslamKlasik: Rekostruksi Metodologis UntukYurisprudensi Kontemporer’, El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 11(02), pp. 519–548. Available at: https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/faqih/article/view/2314.

Auda, J. (2008a) Maqasid al-Shariah: A Beginner’s Guide. London: IIIT.

Published

2026-05-25

How to Cite

Suandi, Suandi, and Aswar. 2026. “LEGITIMASI PERAN DOMESTIK LAKI-LAKI DALAM RUMAH TANGGA MUSLIM: IJTIHAD MASLAHAH MURSALAH MENUJU KESETARAAN RELASI SUAMI-ISTRI”. JURNAL SIPAKALEBBI 10 (1):59-85. https://doi.org/10.24252/sipakalebbi.v10i1.67366.

Issue

Section

Artikel