KEDUDUKAN GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Authors

  • abd. rais asmar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v2i2.2668

Abstract

Gubernur adalah penyelenggara pemerintahan daerah provinsi berkedudukan sebagai kepala daerah provinsi dan wakil pemerintah pusat di daerah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan sebagai kepala daerah bersandar pada bentuk pelimpahan kewenangan demi efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pemerintahan di wilayah provinsi dan kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan mandat untuk memperpendek rentan kendali pemerintahan. Keutuhan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga ditentukan oleh seberapa besar kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Governor is administration of the district government domiciling as local self government and local field government and responsible to president. Domiciling as local self government relying on form of what overflows of the authority for the shake of efficiency, efektivity, and accountability government in province area and domiciling as local field government of pursuant to mandate to cut short the conduct of the governance. perfection of relation of central government and local government is also determined by how big domicile governor as local field government..

References

Bagir Manan. 1994. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Jimly Asshiddiqie. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta:Sekretariat
Laica Marzuki. 2005. Berjalan-Jalan di Ranah Hukum. Jakarta: Konstitusi Press
Mahfud MD. 2010. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press
Murtir Jeddawi. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah Suatu Kajian Beberapa Perda Tentang Penanaman Investasi Daerah. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta
Ni’matul Huda. 2007. Pengawasan Pusat Terhadap Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: FH UII Press
Suryo Sakti Hadiwijoyo. 2011. Gubernur Kedudukan, Peran dan Kewenangannya. Yogyakarta: Graha Ilmu

Downloads

Published

2017-11-08

How to Cite

asmar, abd. rais. (2017). KEDUDUKAN GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(2), 1–8. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v2i2.2668

Issue

Section

Volume 2 Nomor 2 Desember 2015