Abuse of Circumstances as a Ground for Contract Cancellation
A Juridical Review of Lease Agreement Case No. 171/Pdt.G/2022/PN.Plk
DOI:
https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v12i2.62385Kata Kunci:
Abuse of Circumstances, agreement, leaseAbstrak
Penelitian ini menganalisis bagaimana penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) diterapkan dalam hukum perjanjian sewa menyewa di Indonesia, khususnya melalui bahasan Putusan No. 171/Pdt. G/2022/PN.Plk. Meskipun KUHPerdata belum secara tegas menguraikan penyalahgunaan keadaan, penelitian ini bahwaajaran tersebut telah sampai dalam praktik hukum sebagai dasar batalnya perjanjian, praktik di pengadilan telah menerima bahwa perjanjian bisa dibatalkan apabila terbukti salah satu pihak memanfaatkan kondisi mendesak, ketergantungan, atau kelemahan pihak lain dalam perjanjian tersebut. Dalam Putusan No. 171/Pdt. G/2022/Pn. Plk, majelis hakim menemukan adanya ketidakseimbangan dalam isi perjanjian sewa-menyewa yang menyebabkan pihak penyewa merasa dirugikan dan mengalami ketidakadilan. Oleh sebab itu, penyalahgunaan keadaan dapat berfungsi sebagai alasan untuk membatalkan perjanjian serta memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang mengalami kerugian. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran hakim dalam menegakkan keadilan dan melindungi posisi pihak yang rentan dalam perjanjia sewa menyewa. Dengan ini pentingnya memperketat peraturan penyalahgunaan keadaan dalam hukum perjanjian di Indonesia untuk memastikan hukum ditegakkan secara pasti dan keadilan dirasakan oleh setiap individu.
Referensi
Amaliya, Lia. Hukum Perikatan. Surabaya: (Cipta Media Nusantara, 2022).
Arrodli, Ahmad Jalaludin. Konsekuensi Hukum Cacat Kehendak Dalam Pembentukan Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Letterjilk: Jurnal Hukum Perdata. Vol.1, No. 2, hlm. 5 (2024): https://journal.fhukum.uniku.ac.id/letterlijk/article/view/68/64
Auli, Renata Chirstha. Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya. Hukum online, (2024) https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-perjanjian-dan-syarat-sahnya-lt4c3d1e98bb1bc/ Vol. 1, No. 2, hlm. 5.
Az, Lukman Santoso. Hukum Perjanjian Kontrak. (Yogyakarta: Cakrawala. 2012).
Christiawan, Rio. Penyalahgunaan Keadaan Dalam Hukum Perjanjian. Hukum online, (2025) https://www.hukumonline.com/berita/a/penyalahgunaan-keadaan-dalam-hukum-perjanjian-lt678e813731c32/
Clarins, Sharon. Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Putusan Pengadilan Indonesia. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI. Vol. 1, hlm. 2151 (2022): https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss2/1/
Hayati, Mulida. Ajaran Misbruik Van Omstandigheden sebagai Alasan Hakim dalam Memperbaiki Suatu Perjanjian (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 160/Pdt.g/2016/PN.Plk). Unes Law Review. Vol. 6, No. 3, (2024): https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1746/1423
Hs, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004).
Isnaeni, H. Moch. Perjanjian Jual Beli. (Bandung: Refika Aditama. 2016.)
Khairandy, Ridwan (II). Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). (Yogyakarta: FH UII Press. 2013.)
Martono, Endro. Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian. Jurnal Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum. Vol 1 No 2, (2016): https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/yustisia%20merdeka/YUSTISIA%20VOL.1%20NO%202.pdf
Nuraini, H., Dauri, D., & Andreas, R. Paradigma Interpretif Konsep Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Pada Perjanjian Kredit Perbankan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4, No. 2, (2020): https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/3352
Pangabean, Henry P. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) sebagai alasan baru Pembatalan Perjanjian. (Yogyakarta: Liberty. 2010).
Rahim, A. Dasar-Dasar Hukum Perjanjian. (Makassar: Humanities Genius. 2022).
Saputra, Rendy. Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigen) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2019).
Satrio, J. Sepakat dan Permasalahannya: Perjanjian dengan Cacat dalam Kehendak. Hukum online, (2018) https://www.hukumonline.com/berita/a/sepakat-dan-permasalahannya--perjanjian-dengan-cacat-dalam-kehendak-lt5a4c5a257a301/
Subekti. Hukum Perjanjian. (Jakarta: Intermasa. 2005).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rizka Putri Gunawan, Lia Amaliya

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.



