Abuse of Circumstances as a Ground for Contract Cancellation

A Juridical Review of Lease Agreement Case No. 171/Pdt.G/2022/PN.Plk

Penulis

  • Rizka Putri Gunawan Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Lia Amaliya Universitas Buana Perjuangan Karawang

DOI:

https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v12i2.62385

Kata Kunci:

Abuse of Circumstances, agreement, lease

Abstrak

Penelitian ini menganalisis bagaimana penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) diterapkan dalam hukum perjanjian sewa menyewa di Indonesia, khususnya melalui bahasan Putusan No. 171/Pdt. G/2022/PN.Plk. Meskipun KUHPerdata belum secara tegas menguraikan penyalahgunaan keadaan, penelitian ini bahwaajaran tersebut telah sampai dalam praktik hukum sebagai dasar batalnya perjanjian, praktik di pengadilan telah menerima bahwa perjanjian bisa dibatalkan apabila terbukti salah satu pihak memanfaatkan kondisi mendesak, ketergantungan, atau kelemahan pihak lain dalam perjanjian tersebut. Dalam Putusan No. 171/Pdt. G/2022/Pn. Plk, majelis hakim menemukan adanya ketidakseimbangan dalam isi perjanjian sewa-menyewa yang menyebabkan pihak penyewa merasa dirugikan dan mengalami ketidakadilan. Oleh sebab itu, penyalahgunaan keadaan dapat berfungsi sebagai alasan untuk membatalkan perjanjian serta memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang mengalami kerugian. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran hakim dalam menegakkan keadilan dan melindungi posisi  pihak yang rentan dalam perjanjia sewa menyewa. Dengan ini pentingnya memperketat peraturan penyalahgunaan keadaan dalam hukum perjanjian di Indonesia untuk memastikan hukum ditegakkan secara pasti dan keadilan dirasakan oleh setiap individu.

Referensi

Amaliya, Lia. Hukum Perikatan. Surabaya: (Cipta Media Nusantara, 2022).

Arrodli, Ahmad Jalaludin. Konsekuensi Hukum Cacat Kehendak Dalam Pembentukan Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Letterjilk: Jurnal Hukum Perdata. Vol.1, No. 2, hlm. 5 (2024): https://journal.fhukum.uniku.ac.id/letterlijk/article/view/68/64

Auli, Renata Chirstha. Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya. Hukum online, (2024) https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-perjanjian-dan-syarat-sahnya-lt4c3d1e98bb1bc/ Vol. 1, No. 2, hlm. 5.

Az, Lukman Santoso. Hukum Perjanjian Kontrak. (Yogyakarta: Cakrawala. 2012).

Christiawan, Rio. Penyalahgunaan Keadaan Dalam Hukum Perjanjian. Hukum online, (2025) https://www.hukumonline.com/berita/a/penyalahgunaan-keadaan-dalam-hukum-perjanjian-lt678e813731c32/

Clarins, Sharon. Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Putusan Pengadilan Indonesia. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI. Vol. 1, hlm. 2151 (2022): https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss2/1/

Hayati, Mulida. Ajaran Misbruik Van Omstandigheden sebagai Alasan Hakim dalam Memperbaiki Suatu Perjanjian (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 160/Pdt.g/2016/PN.Plk). Unes Law Review. Vol. 6, No. 3, (2024): https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1746/1423

Hs, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004).

Isnaeni, H. Moch. Perjanjian Jual Beli. (Bandung: Refika Aditama. 2016.)

Khairandy, Ridwan (II). Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). (Yogyakarta: FH UII Press. 2013.)

Martono, Endro. Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian. Jurnal Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum. Vol 1 No 2, (2016): https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/yustisia%20merdeka/YUSTISIA%20VOL.1%20NO%202.pdf

Nuraini, H., Dauri, D., & Andreas, R. Paradigma Interpretif Konsep Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Pada Perjanjian Kredit Perbankan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4, No. 2, (2020): https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/3352

Pangabean, Henry P. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) sebagai alasan baru Pembatalan Perjanjian. (Yogyakarta: Liberty. 2010).

Rahim, A. Dasar-Dasar Hukum Perjanjian. (Makassar: Humanities Genius. 2022).

Saputra, Rendy. Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigen) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2019).

Satrio, J. Sepakat dan Permasalahannya: Perjanjian dengan Cacat dalam Kehendak. Hukum online, (2018) https://www.hukumonline.com/berita/a/sepakat-dan-permasalahannya--perjanjian-dengan-cacat-dalam-kehendak-lt5a4c5a257a301/

Subekti. Hukum Perjanjian. (Jakarta: Intermasa. 2005).

Diterbitkan

2025-11-25

Cara Mengutip

Gunawan, R. P., & Lia Amaliya. (2025). Abuse of Circumstances as a Ground for Contract Cancellation: A Juridical Review of Lease Agreement Case No. 171/Pdt.G/2022/PN.Plk. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 12(2), 192–202. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v12i2.62385

Terbitan

Bagian

Volume 12 Nomor 2 Desember 2025