Analisis Perbandingan Standar Pembuktian Pidana Indonesia-Amerika Serikat: Studi Alat Bukti DNA sebagai Bukti Tunggal
DOI:
https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v12i1.57059Kata Kunci:
Bukti DNA, Pembuktian Pidana, ForensikAbstrak
Penelitian ini membahas perbandingan kedudukan bukti DNA sebagai alat bukti tunggal dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia dan Amerika Serikat. Bukti DNA merupakan alat bukti ilmiah dengan tingkat akurasi tinggi yang dapat mengidentifikasi pelaku kejahatan secara spesifik. Di Amerika Serikat, bukti ini telah diakui sebagai alat bukti tunggal yang sah berdasarkan standar pembuktian “beyond reasonable doubt”. Sementara itu, di Indonesia, sistem pembuktian masih menganut prinsip negatief wettelijk, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan pidana, sehingga posisi bukti DNA hanya sebagai alat bukti pendukung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis posisi bukti DNA dalam kedua sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan perlunya reformasi hukum acara pidana di Indonesia agar dapat mengakomodasi bukti ilmiah modern, termasuk DNA, sebagai alat bukti utama dalam kasus tertentu. Rekomendasi mencakup reformulasi ketentuan KUHAP, pengembangan infrastruktur forensik, penguatan regulasi, serta peningkatan kapasitas SDM penegak hukum. Dengan demikian, penggunaan bukti DNA sebagai alat bukti tunggal di Indonesia memiliki prospek yang potensial, asalkan disertai dengan jaminan prosedural dan perlindungan hak asasi manusia.
Referensi
References
Journal article:
Adiatma Nugroho, and Handar Subhandi Bakhtiar. 2024. “Pembuktian Ilmiah VS Alibi: Bagaimana Ilmu Forensik Mengatasi Tantangan Pembelaan Pada Kasus Raden Adante”. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara 1 (4):86-94. https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i4.955.
Bakhtiar, Handar Subhandi. 2023. “THE ROLE AND NATURE OF EVIDENCE: FORENSIC INSIGHT”. Jurnal Yuridis 10 (2):10-22. https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.7072.
Bakhtiar, H. S. "The Evolution of Scientific Evidence Theory in Criminal Law: A Transformative Insight." Media Iuris 7, no. 2 (2024). https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/51095
Butler, John M. "The Future of Forensic DNA Analysis." Philosophical Transactions of the Royal Society B: Biological Sciences 370, no. 1674 (2015): 20140252. https://doi.org/10.1098/rstb.2014.0252
Garrett, Brandon L. "DNA and Due Process." Fordham Law Review 78, no. 6 (2010): 2919-2960. http://ssrn.com/abstract=1562820
H. S. Bakhtiar, "Pentingnya Bukti Forensik pada Pembuktian Tindak Pidana," Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 3, no. 2 (2022): 36–43.
Murphy, Erin. "The New Forensics: Criminal Justice, False Certainty, and the Second Generation of Scientific Evidence." California Law Review 95, no. 3 (2007): 721-797. https://doi.org/10.15779/Z38R404
Pardede, B. A. M., Simamora, A. Y., & Yusuf, H. (2024). Kekuatan Visum Et Repertum Dalam Pembuktian Tindak Pidana. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2236-2245. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/249
Rianti, Puji, Elisa Cristin, dan Putut Tjahjo Widodo. "Profil DNA Forensik pada Barang Bukti Dua Kasus Pembunuhan di Indonesia." Jurnal Kedokteran Forensik Indonesia 2, no. 1 (2020): 15-22. https://journal.ipb.ac.id/index.php/sumberdayahayati/article/view/29547/20260
Saputra, Irfan Febriansyah Aziz. "Kekuatan Alat Bukti Tes DNA Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor: 150/Pid. B/2020/Pn Blp)." Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/83279.
H. A. Fardhinand, "Eksistensi Tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Hukum Pidana," Lex Crimen 4, no. 2 (2015). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/8042/7603
Book:
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2010.
Blackstone, William. Commentaries on the Laws of England. Oxford: Clarendon Press, 1769.
Butler, John M. Advanced Topics in Forensic DNA Typing: Methodology. Academic Press, 2012.
Butler, John M. Fundamentals of Forensic DNA Typing. Academic Press, 2010.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
Idries, Abdul Mun'im. Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: Binarupa Aksara, 2017.
Indriyanto Seno Adji. Korupsi dan Pembuktian Terbalik. Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji, 2006.
Kaye, D.H. The Double Helix and the Law of Evidence. Harvard University Press, 2010.
Lynch, Michael. Truth Machine: The Contentious History of DNA Fingerprinting. University of Chicago Press, 2010.
Muladi. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center, 2002.
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
National Research Council. The Evaluation of Forensic DNA Evidence. Washington, DC: National Academy Press, 2016.
Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, 2007.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Soemadipradja, Achmad S. Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Alumni, 2010.
Syukriani, Yoni Fuadah. Forensik DNA dan Aplikasinya dalam Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Sagung Seto, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
DNA Identification Act of 1994, 42 U.S.C. § 14132.
Justice for All Act of 2004, Pub. L. No. 108-405, 118 Stat. 2260.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian.
Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-69/E/02/1997 tentang Penyusunan Surat Tuntutan Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan Pengadilan
Daubert v. Merrell Dow Pharmaceuticals, Inc., 509 U.S. 579 (1993).
Maryland v. King, 569 U.S. 435 (2013).
People v. Wesley, 83 N.Y.2d 417, 633 N.E.2d 451 (1994).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.
Putusan Pengadilan Nomor 216/Pid.Sus/2016/PN Rkb.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Mochammad Ferdinan Adzhani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.